ANTISIPASI DAMPAK WABAH CORONA

Banggar DPR Usulkan Tiga Perppu ke Presiden

Nasional | Senin, 23 Maret 2020 - 02:48 WIB

Banggar DPR Usulkan Tiga Perppu ke Presiden
Presiden Jokowi diminta untuk segera menerbitkan tiga Perppu yang telah disipakan Banggar DPR. Hal ini terkait kondisi pelemahan ekonomi karena wabah virus corona. (DOK JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Badan Anggaran (Banggar) DPR RI memberikan rekomendasi kepada pemerintah tentang pentingnya menggeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu). Hal itu ditujukan guna mengantisipasi dampak ekonomi akibat wabah corona.

Ada tiga Perppu yang diusulkan Banggar DPR RI kepada Presiden Jokowi, yakni Perppu APBN 2020, Perppu terhadap Undang Undang Pajak Penghasilan, dan Perppu revisi Undang Undang No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.


Ketua Banggar DPR MH Said Abdullah mengatakan, Perppu dibutuhkan oleh pemerintah untuk menyesuaikan kembali APBN 2020 dengan kondisi yang sedang dialami saat ini dan beberapa bulan ke depan.

"Saya kira, presiden harus segera menerbitkan Perppu mengingat tidak dimungkinkannya dilaksanakannya Rapat Paripurna DPR RI dalam waktu dekat, sebagai konsekuensi kebijakan social distance karena wabah corona ini," ujar Said Abdullah dalam keterangan tertulisnya pada JawaPos.com, Ahad (22/3).

Menurutnya, Perppu diperlukan mengingat eskalasi penderita Covid-19 di Indonesia terus meningkat. Walaupun, belum sebanding dengan Cina, Italia, maupun Korea Selatan, namun rasio kematian pasien Covid-19 cukup tertinggi di dunia, mencapai 9 persen. Padahal rata-rata kematian di dunia akibat covid 19 sebesar 2 persen.

"Rasio kematian tertinggi ini di respon sangat negatif oleh pelaku-pelaku ekonomi," terangnya.

Indikasinya, kata Said, transaksi di pasar keuangan, nilai tukar rupiah jatuh ke posisi Rp16.000 hingga Rp16.273. Sementara patokan asumsi makro APBN 2020 terhadap kurs rupiah sebesar Rp14.400/ dolar AS.

"Jadi, pemerintah harus memberikan respon cepat, terutama yang menyangkut fiskal dan moneter," terangnya.

Menurutnya, sektor riil juga tidak kalah terpukul. Beberapa harga kebutuhan pokok rakyat juga naik signifikan, seperti gula, dan daging. Bahkan terjadi kelangkaan stok masker, dan hand sanitizer.

Lebih lanjut, politisi Senior PDIP menilai, pandemi Covid-19 juga memukul sektor energi. Harga minyak dunia jatuh terendah ke posisi 26 USD per barel, jauh dari angka yang ditetapkan APBN sebesar 65 USD per barel dan dan lifting minyak rata-rata 755 ribu barel per hari serta lifting gas rata-rata 1.191 ribu barel setara minyak per hari.

Besar kemungkinan operator hulu migas juga akan menurunkan tingkat produksi karena rendahnya harga migas dunia. Untuk itu, Said menyarankan, presiden segera menerbitkan Perppu terhadap Undang Undang Pajak Penghasilan, sebagai UU Perubahan Kelima dari Undang Undang Pajak Penghasilan.

Poin penting dari penerbitan Perppu ini memberikan insentif Pajak Penghasilan orang pribadi dengan tariff PPh 20 persen bagi yang simpanannya di atas Rp100 miliar.

"Namun yang bersangkutan harus memberikan kontribusi kepada negara sebesar Rp1 miliar untuk pencegahan dan penanganan Covid-19," pungkasnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook