Kemenag Sosialisasi Pelimpahan Kursi JCH Wafat

Nasional | Sabtu, 23 Maret 2019 - 11:59 WIB

Kemenag Sosialisasi Pelimpahan Kursi JCH Wafat

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka kesempatan pelimpahan kursi bagi jamaah calon haji (JCH) yang wafat. Regulasi pelimpahan ini mulai disosialisasikan oleh Kemenag. Data sementara baru ada dua usulan pelimpahan JCH yang wafat.

Ketentuan teknis tata cara pelimpahan kursi bagi JCH yang wafat itu tertuang dalam Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag 174/2018. Pelimpahan JCH meninggal itu hanya bisa dilakukan untuk JCH berhak lunas biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2019.

Baca Juga :JCH Lansia 2024 Mencapai 46 Ribu

Kemudian yang bisa menerima limpahan tersebut hanya anak kandung, suami atau istri, serta menantu. Ketentuan lainnya adalah bagi JCH yang meninggal tetapi sudah masuk asrama haji, nomor porsinya tidak bisa dilimpahkan.

Kasubdit Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler Kemenag Abdul Hanif menuturkan sampai saat ini ada dua usulan pelimpahan JCH meninggal.  

’’Mungkin yang lain belum mengajukan saja,’’ katanya, Jumat (22/3).

Hanif menuturkan, untuk tahun ini batasannya adalah JCH berhak lunas yang meninggal dalam rentang 25 Februari sampai 5 Agustus.

Hanif menerangkan, dalam skema pelimpahan ini, waktu JCH meninggal dimulai sejak dipublikasi daftar JCH berhak lunas. Yakni mulai 25 Februari lalu. Sampai dengan keberangkatan jamaah haji gelombang II ke Arab Saudi. Dia berharap bagi keluarga JCH wafat yang berniat melakukan pelimpahan kursi, untuk memperhatikan dengan seksama persyaratannya. Informasi detail bisa didapat di kantor Kemenag terdekat.

Kebijakan pelimpahan porsi JCH meninggal dimulai sejak musim haji 2018. Tahun lalu respon masyarakat lumayan besar. Tidak kurang dari 457 usulan pelimpahan JCH meninggal yang masuk ke Kemenag. Waktu itu terbanyak berasal dari Provinsi Jawa Tengah yakni mencapai 87 orang. Disusul dari Provinsi Jawa Timur dengan jumlah 81 orang.

Sementara itu pelunasan BPIH reguler sudah masuk hari keempat Jumat (22/3). Data dari tim Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag menyebutkan, jumlah pelunasan BPIH hingga hari keempat mencapai 74.982 orang. Angka tersebut setara dengan 37,03 persen dari total alokasi jamaah haji sebanyak 202.488 orang.

Kepala Seksi Pendaftaran Haji Reguler Kemenag Wahyu Utomo mengatakan, dibandingkan periode empat hari pelunasan BPIH tahun lalu, jumlah pelunasan tahun ini lebih sedikit. Dia mengatakan dalam empat hari pertama pelunasan BPIH 2018 tercatat ada 104.404 JCH melakukan pelunasan. Angka itu setara dengan 56,5 persen kuota jamaah haji reguler.

Wahyu menduga ada beberapa kondisi yang membuat pelunasan BPIH tahun belum banyak. Di antaranya adalah masih banyak JCH yang belum selesai melakukan pemeriksaan kesehatan sebagai acuan syarat istitha’ah (mampu). Dia menegaskan bahwa syarat untuk bisa melunaskan BPIH harus melakukan pemeriksaan kesehatan.(wan/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook