IMBAUAN KEMENKOMINFO

Waspada Modus Penipuan Penggantian SIM Card

Nasional | Kamis, 23 Januari 2020 - 03:19 WIB

Waspada Modus Penipuan Penggantian SIM Card
Jumpa pers terkait modus penipuan dengan penggantian kartu SIM di gedung Kemenkominfo, Jakarta, Rabu (22/1). (RIAN ALFIANTO/JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengajak operator seluler, bank dan masyarakat selaku pengguna untuk lebih waspada dan berhati-hati. Hal tersebut berkaitan dengan modus penipuan registrasi kartu dan menggunakan penggantian Subscriber Identity Module (SIM) atau kartu SIM.

Hal tersebut disampaikan Menkominfo Johnny G Plate setelah beredar upaya pembobolan rekening bank melalui pergantian SIM Card yang dialami salah satu pengguna layanan seluler Indosat Ooredoo beberapa waktu lalu. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, perlu suatu kehati-hatian dalam melakukan registrasi ataupun pergantian kartu SIM.


"Kalau kita lihat dari kasus yang teman-teman ketahui, ini adalah suatu rangkaian, tidak bisa satu saja yang bisa menjadi wujud permasalahan," kata Semuel dalam konferensi pers terkait pembobolan rekening bank melalui pergantian SIM Card di Gedung Kemenkominfo, Jakarta, Rabu (22/01).

Pria yang akrab disapa Semmy itu juga menyebut kasus ini adalah salah satu dari banyak kasus serupa yang mengemuka dan perlu diwaspadai.

"Ini adalah pembelajaran bagi kita semua baik bagi operator, bank terkait dan juga masyarakat bahwa di era digital ini makin banyak kegiatan-kegiatan yang bisa mencari kelemahan-kelemahan dari pada sistem yang ada. Ini adalah suatu pembelajaran bagi kita dan untuk perbaikan bagi semua," jelasnya.

Lebih lanjut, Semmy menambahkan, Kemenkominfo dan BRTI telah mengeluarkan surat edaran kepada operator seluler untuk kembali mengingatkan lebih berhati-hati dalam menyikapi persoalan yang terjadi.

"Kami dari Kominfo dan juga dari pihak BRTI sudah mengeluarkan surat edaran untuk mengingatkan kembali kepada operator untuk selalu berhati-hati, menerapkan kehati-hatian dalam melakukan registrasi apabila terjadi proses pergantian SIM Card yang dibutuhkan oleh konsumennya," imbuhnya.

Di wilayah regulasi, katanya, pemerintah juga sebenarnya sudah mempunyai aturan terkait tata kelola registrasi dan pergantian SIM Card, yakni Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2016 yang sudah diperbaharui menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2017 terkait registrasi pelanggan jasa telekomunikasi.

Dalam kesempatan yang sama, Komisioner BRTI I Ketut Prihadi Kresna menyatakan kalau pihaknya akan memperketat SOP terkait mekanisme pergantian kartu SIM pascabayar berkaca pada kasus pembobolan rekening bank melalui pergantian kartu SIM.

Ketut menyatakan, BRTI dalam waktu dekat akan melakukan evaluasi bersama operator untuk mekanisme penggantian kartu.

"Kalau memang ada celah, bisa tidak dilakukan standarisasi untuk sistem keamanan yang ada. Jadi tidak hanya berdasarkan kepada satu identitas tapi lebih dari satu identitas untuk bisa menutup celah-celah keamanan tadi," ungkapnya.

Terkait carut marut registrasi SIM dengan melibatkan data kependudukan berupa KTP atau KK, dirinya tak memungkiri bahwa memang masih banyak kebocoran terkait penggunaan data orang lain.

"Kita sudah bicara dengan operator, ini saya minta untuk lebih ketat," tegasnya.

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook