JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kejanggalan luka-luka di tubuh jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terjawab sudah. Salah satunya terkait putusnya jari korban yang sempat menjadi spekulasi liar.
Ketua Persatuan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) Ade Firmansyah Sugiharto mengatakan, luka di tangan Brigadir J dipastikan karena rekoset (pantulan) peluru yang ditembakkan ke tubuhnya. Proyektil kemudian menembus badannya dan mengenai jari tersebut.
“Kalau luka yang ada di tangan itu karena alur lintasan anak peluru, anak peluru itu masuk ke dalam tubuh, dan keluar mengenai bagian lainnya termasuk jarinya,” kata Ade di Bareskrim Porli, Jakarta Selatan, Senin (22/8/2022).
Ade mengatakan, temuan ini mematahkan isu liar yang menyebutkan jika jari Brigadir diputus menggunakan pisau. Dia memastikan tidak ada penganiayaan sebelum korban tewas.
“(Penyebab kematian) kekerasan senjata api. Tidak ada kekerasan lain,” jelasnya.
Diketahui, 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS), Kuat Ma’raf (KM), dan yang terbaru adalah istri Sambo, Putri Chandrawathi.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Untuk eksekutor penembak adalah Bharada E.
“RE melakukan penembakan korban,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Kemudian RR dan KM berperan membantu serta menyaksikan penembakan. Terakhir Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan.
“FS menyuruh melakukan dan menskenario, skenario seolah-olah tembak menembak,” jelas Agus.
Sedangkan Putri terekam CCTV berada di lokasi dan ikut serta dalam proses pembunuhan berencana kepada Brigadir J. “(PC) mengikuti dan melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman