JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Di masa pandemi Covid-19, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan sejumlah penyesuaian hingga relaksasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membantu sekolah. Pada 2021 ini skema penggunaan dana BOS kembali disesuaikan.
Pada 2020, salah satu penyesuaian yang dilakukan adalah pembayaran gaji untuk guru honorer yang tidak dibatasi alokasi maksimal dalam kondisi darurat bencana yang ditetapkan oleh pemerintah. Sebelumnya, pembayaran honor maksimal 50 persen untuk sekolah negeri dan swasta dalam kondisi normal. Tahun ini anggaran BOS kembali ditekankan untuk memenuhi kebutuhan sekolah mempersiapkan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji pun menyambut baik hal tersebut. Namun, pengawasan penggunaannya pun harus dilakukan dengan baik.
"Ya memang harus fleksibel sesuai dengan kebutuhan sekolah. Meski begitu, manajemen pengelolaannya dan juga pengawasannya harus dikelola secara transparan, akuntabel dan partisipatif," terang dia kepada JawaPos.com, Kamis (22/4).
Ia berharap kemudahan penggunaan dana BOS ini dapat terlaksana sesuai yang diharapkan. Dirinya juga mengingatkan agar perlu melakukan koordinasi bersama stakeholder untuk pengawasannya.
"Harapannya mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai dengan monitoring dan evaluasi harus dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan semua pihak yang terkait. Sedangkan pelaporannya harus dilakukan secara transparan," imbuhnya.
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen) Jumeri menuturkan, dana BOS diharapkan dimanfaatkan untuk pemenuhan kebutuhan pembelajaran tatap muka (PTM).
"Dana BOS untuk operasional sekolah, prioritas yang tahu kepala sekolah masing-masing. Salah satunya (untuk pemenuhan operasional protokol kesehatan jelang PTM terbatas)," tegas dia.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi