Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Mudzakir menuturkan tes kompetensi antara PPPK dengan CPNS memiliki karakteristik berbeda. Pada tes CPNS materi ujiannya terdiri dari tes intelejensia umum (TIU), tes wawasan kebangsaan (TWK), dan tes karakteristik pribadi (TKP). Sedangkan pada tes kompetensi PPPK terdiri dari kompetensi manajerial, kompetensi sisio kultural, dan uji kompetensi teknis. Kemudian ada wawancara tertulis.
’’PPPK kan dibuka untuk jabatan fungsional. Jadi tesnya mengarah ke kompetensi itu,’’ tutur dia.
Dia berpesan supaya pelamar PPPK yang lolos seleksi administrasi untuk mengikuti semua tahapan seleksi dengan baik. Menjaga kesehatan. Dan yakin bahwa seleksi PPPK dilakukan secara transparan dan bebas dari korupsi, kolusi, serta nepotisme (KKN).(wan/jpg)