DAMPAK COVID-19

Satukan Penanganan Covid dan Pemulihan Ekonomi

Nasional | Selasa, 21 Juli 2020 - 10:36 WIB

Satukan Penanganan Covid dan Pemulihan Ekonomi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Pemerintah telah memilih untuk menangani Covid-19 bersamaan dengan upaya pemulihan ekonomi nasional. Kemarin (20/7), Presiden meneken Perpres nomor 82 Tahun 2020. Perpres itu mengatur keberadaan komite khusus yang akan menangani kedua problem sekaligus. Sejumlah menteri terlibat dalam komite.

Kemarin, Presiden memanggil para anggota komite untuk membicarakan tugas yang akan diemban. Pada prinsipnya pembentukan komite tersebut bertujuan untuk memudahkan koordinasi. Khususnya dalam mengeksekusi setiap kebijakan terkait penanganan Covid-19 baik pandeminya maupun ekonominya.


"Di situ ada satu tim untuk mengendalikan terkait dengan penanganan covid 19 dan pemulihan ekonomi," terang Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta usai pertemuan dengan Presiden kemarin.

Dia ditugaskan mengoordinir komite kebijakan. Di mana komite tersebut akan merumuskan kebijakan-kebijakan penanganan Covid-19 secara terpadu. Seluruh menko terlibat dalam komite kebijakan. Juga menteri teknis seperti Menkeu, Menkes, dan Mendagri. Seluruhnya sebagai wakil ketua komite. Menteri-menteri lintas bidang itulah yang akan merumuskan kebijakan ke depan sesuai perkembangan situasi yang ada. Diharapkan komite bisa cepat merespons situasi yang berkembang.

"Pelaksananya diberi tugas kepada Menteri BUMN," lanjut Airlangga.

Erick Tohir selaku Menteri BUMN akan mengoordinir dua satgas pelaksana. Yakni Satgas Covid-19 dan Satgas perekonomian. Satgas Covid tetap dikomandoi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC) Doni Monardo. Sementara, Wamen BUMN Budi Gunadi Sadikin diplot untuk memimpin satgas pemulihan ekonomi nasional.

Tugas utama yang diemban adalah memantau situasi perekonomian nasional dan perkembangan penanganan pandemi Covid-19. Airlangga belum menjelaskan lebih lanjut apa saja tugas mereka secara teknis ke depan. Dia hanya menyebut beberapa tugas yang sebenarnya saat ini juga sedang berjalan.

Misalnya memastikan ketersediaan peralatan tes maupun memantau perkembangan riset vaksin dan antibodi. Komite juga ditugaskan merumuskan program perekonomian yang sifatnya multiyears.

"Jadi kita melihat bahwa recovery dari pandemi Covid ini akan memakan waktu," tutur Ketua Umum Partai Golkar itu.

Karenanya, Presiden menugaskan komite untuk merencanakan dan mengeksekusi program penanganan  Covid-19 sekaligus pemulihan ekonominya. Kedua program itu harus berjalan beriringan. Atas dasar itulah dibentuk satu lembaga yang diharapkan mampu menangani keduanya dalam satu payung. Sehingga, koordinasinya bisa lebih maksimal.

Untuk saat ini, masyarakat dan negara harus mampu bertahan dan beradaptasi dengan Covid-19 untuk sementara waktu.

"Kita tetap mengedepankan aspek kesehatan dan keselamatan masyarakat, sekaligus menjaga perekonomian kita tetap jalan. Yang jelas, harus ada upaya luar biasa untuk mengatasi dampak pandemi kali ini," tutup Airlangga.

Doni Monardo tidak banyak berkomentar saat dikonfirmasi kemarin. Khususnya saat disinggung apakah ada tupoksi tambahan dalam penanganan Covid-19 dari yang selama ini dijalankan Gugus Tugas.  "Bisa saling melengkapi," ujarnya singkat.

Selama ini, Doni mengomandoi mitigasi pandemi Covid-19 di seluruh Tanah Air. Karena pandemi Covid-19 merupakan bencana nonalam, maka penanganannya sesuai UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana dikoordinir oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Doni sebagai Kepala BNPB ditunjuk menjadi Ketua GTPPC.

Kedua satgas beranggotakan unsur-unsur pemerintah dan unsur lain yang diperlukan. Seperti asosiasi atau pelaku usaha, badan usaha, para ahli, akademisi, dan elemen-elemn masarakat lainnya. Satgas juga berwenang menetapkan keputusan yang mengikat kementerian dan lembaga, pemda, serta instansi lainnya.

Lewat perpres itu pula GTPPC akan berada satu payung organisasi dengan Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional. Organisasi GTPPC di pusat dan daerah nanti akan diperbarui dengan pembentukan Satgas Covid-19. Sebelum dibentuk, maka formasi dan tupoksi GTPPC masih tetap sama seperti saat ini, yang termuat dalam Keppres 7/2020.

Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir menjelaskan bahwa dia segera melakukan koordinasi intensif untuk menyusun program-program pemulihan ekonomi. Bersama Doni Monardo dan Budi Gunadi Sadikin.

"Kita harapkan dalam minggu ini sudah bisa menyampaikan program-programnya pada ketua yakni pak Menko," ujar Erick, saat memberi keterangan pada media secara virtual di kantor BUMN, kemarin.

Secara detail Erick belum membeberkan tentang prioritas program yang akan ditempuh, namun secara garis besar Erick mengatakan bahwa dia akan berfokus pada penanganan dari segi kesehatan dan ekonomi yang harus seimbang.  "Intinya kedua hal ini harus jalan seiring. New Normal tidak boleh disalahartikan sebagai kebebasan, karena kalau ada second wave ekonomi yang terkena lagi," bebernya.

Ditunjuk sebagai Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Erick menegaskan bahwa terlepas dari posisinya sebagai Menteri BUMN, tugas yang dia emban di komite lebih terpusat untuk mensinergikan stakeholder terkait pengendalian perekonomian di masa pandemi. ”Mungkin pak presiden menunjuk karena BUMN punya banyak infrastruktur untuk menjalankan banyak hal. Ini yang mungkin dianggap penting sebagai footprint di awal,” urainya.

Erick menyebut tugas baru tersebut cukup berat, namun demikian pembentukan tim khusus menjadi sinyal positif bagi semua pihak. Menurut dia pemerintah secara serius akan melakukan percepatan PEN dan kesehatan sesuai dengan arahan kepala negara.

"Kami akan berusaha keras dan tentu juga bersinergi dengan seluruh kementerian sesuai dengan tupoksi seluruh menteri," pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) I Budi Gunadi Sadikin yang ditunjuk menjadi Ketua Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional menegaskan bahwa dirinya diberi fokus untuk mengawal pertumbuhan ekonomi.

"Ini akan kami titik beratkan dengan menjaga ketersediaan lapangan kerja dan menjaga kemampuan belanja dari seluruh masyarkat," ujarnya.

Budi menambahkan bahwa Erick memberi arahan untuk mengidentifikasi sektor-sektor mana saja  yang pertumbuhannya paling terdampak pandemi. Dari situ Budi akan menggelar diskusi baik dengan swasta, pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan kementerian serta lembaga terkait. "Itu demi mendapatkan masukan, bagaimana kita bisa membuat program untuk menjaga pertumbuhan ekonomi ini," tegasnya.

Menurut Budi, program yang sudah ada seperti bantuan sosial, insentif untuk industri padat karya, dan program-program lain yang bertujuan untuk menjaga pendapatan sektor formal dan informal akan dipertahankan.

"Ke depannya kita akan menggali ide terkait menjaga pendapatan negara, sehingga bisa mendukung pembiayaan-pembiayaan dalam rangka pengendalian pertumbuhan ekonomi," tutupnya.

Selain membentuk Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, lewat perpres itu pemerintah membubarkan 18 lembaga. Sebagaimana disampaikan Presiden Joko Widodo saat berbincang dengan awak media di Istana Merdeka belum lama ini. Alasan utamanya tentu saja efisiensi anggaran.

Saat itu, Presiden menyampaikan bahwa fungsi lembaga-lembaga itu dikembalikan ke kementerian terkait.  "Kapal itu sesimpel mungkin sehingga bergeraknya semakin cepat. Organisasi ke depan kira-kira seperti itu," terang mantan Wali Kota Solo itu. Karena saat ini yang diperlukan adalah kerja yang cepat.

Ke-18 lembaga itu rata-rata dibentuk lewat Perpres dan Keppres. Bentuknya berupa badan, komite, tim, dan satgas. Dari 18 lembaga tersebut, 14 di antaranya dibentuk sejak era orde baru hingga periode akhir jabatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Hanya empat yang dibentuk di era Jokowi. Keempat lembaga itu adalah Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem penyediaan Air Minum (Perpres 90/2016); Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) tahun 2019-2019 (Perpres 74/2017); Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha (Perpres 91/2017); dan Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM dalam rangka percepatan penyediaan air minum (Perpres 46/2019).(byu/agf/tau/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook