JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Masih maraknya kasus kekerasan yang dilakukan guru terhadap murid sangat disayangkan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Hal itu terkait viralnya sebuah video di media sosial Facebook yang mempertontonkan adegan seorang guru menampar pipi muridnya. Selanjutnya, muncul video klarifikasi dari guru yang bersangkutan.
Menurut sang guru, dia menampar muridnya dengan tujuan mendidik dan ingin melihat bahwa muridnya tidak memiliki sifat dendam.
"KPAI melihat cara klarifikasi oknum guru itu malah makin menunjukkan bukti kepada penegak hukum bahwa si guru kerap melakukan kekerasan. Bahkan, tanpa rasa bersalah dan menganggap itu bagian dari mendidik atau mendisiplinkan," ucap Komisioner KPAI bidang Pendidikan Retno Listyarti melalui keterangan tertulis kepada JawaPos.com, Sabtu (21/4/2018).
Dia memandang jawaban dari anak-anak yang menjadi korban dalam video klarifikasi tersebut terlihat sebagai jawaban di bawah tekanan alias menjawab sesuai keinginan si oknum guru. Pasalnya, video sengaja dibuat oleh oknum guru di lingkungan sekolah.
"Saya sampaikan keprihatinan mendalam terhadap para korban pemukulan oknum guru di SMK tersebut, dan mengutuk keras pendekatan guru dalam mendisiplinkan siswa di kelas dengan cara-cara kekerasan," tegasnya.
Berkaca kepada Pasal 54 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, seharusnya anak di dalam lingkungan sekolah atau lembaga pendidikan lainnya, wajib mendapatkan perlindungan dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah, atau teman-temannya.
Karena itu, saat ini KPAI tengah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat untuk mendalami kasus di SMK tersebut.