SARAN DARI FSGI

Setelah Kontrak Guru PPPK Selesai, Naikkan Statusnya Jadi PNS

Nasional | Kamis, 21 Januari 2021 - 18:05 WIB

Setelah Kontrak Guru PPPK Selesai, Naikkan Statusnya Jadi PNS
Ilustrasi tes PPPK. (JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Pemerintah di 2021 akan berfokus pada perekrutan guru dengan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sementara rekrutmen guru CPNS masih belum jelas.

Oleh karena itu, Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (Sekjen FSGI) Heru Purnomo mengatakan, untuk memenuhi kebutuhan guru di Indonesia, rekrutmen CPNS harus tetap dilaksanakan.


Pihaknya pun memberikan usulan rekrutmen kepegawaian, yaitu mengusulkan komposisi 20 persen guru yang dapat diangkat CPNS. Kemudian, selebihnya sebanyak 80 persen adalah PPPK. "Jika tidak melaksanakan rekrutmen guru PPPK 100 persen, buka peluang 20 persen untuk rekrutmen guru PNS," ungkap dia dalam keterangan resmi, Kamis (21/1).

Dia menggambarkan, jika rencana pemerintah pada 2021 merekrut guru PPPK sebanyak 1 juta, maka komposisinya menjadi 200 ribu guru CPNS dan 800 ribu guru PPPK.

Pihaknya juga meminta agar setelah selesai kontrak, para guru PPPK tersebut dapat diangkat menjadi PNS. Hal ini guna memberikan kepastian mereka memberikan pengajaran bagi anak bangsa.

"Jika pemerintah tetap pada kebijakan melakukan rekrutmen 100 persen PPPK guru di tahun 2021, maka setelah usai kontrak 1 tahun guru itu harus dinaikkan statusnya untuk diangkat menjadi PNS dengan kuota 20 persen," tegasnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook