Untuk Riau, berdasarkan data TNP2K, rumah tangga miskin dan rentan miskin itu sebanyak 257,602 Kepala Keluarga. Sementara data penerima subsidi listrik di PLN di Riau ada 749,007 pelanggan daya 450/900 Va. ‘’Hasil surveinya banyak ditemukan pelanggan yang tidak layak. Seperti Pegawai BUMN dan PNS yang sudah memiliki penghasilan tetap,’’ ujarnya.
PLN sudah mendata dan memeriksa pelanggan subsidi yang jam nyalanya tidak wajar atau nyalanya melebihi 600 jam nyala (alat pembatas tidak akurat). ‘’Jika ditemukan maka dilakukan penertiban alat pembatas yang akhirnya pelanggan akan meminta naik daya,’’ kata Nasri.
PLN terlebih dahulu akan sisir pelanggan R1 900 VA dengan turun ke lapangan untuk melihat langsung kondisi pelanggan, jika terbukti org mampu diminta untuk naik daya atau menjadi pelanggan non subsidi. PLN diberi waktu 6 bulan untuk pelasanaannya,’’ kata Nasri.
Soal apa standarisasi atau kriteria penerima subsidi listrik PLN bisa melihat dari pemakaiannya setiap bulan, juga bisa dilihat kondisi bangunan dan perlengkapan dirumahnya serta pekerjaanya.
Dalam hal memakai listrik sesuai kebutuhan, jika keperluannya hanya 900, apakah wajib juga naik menjadi 1300, Nasri mengatakan penertiban bukan hanya karena keperluan tetapi pantas atau tidak pelanggan yang bersangkutan menerima subsidi. ‘’Masih banyak masyarakat yang pantas di subsidi listriknya, malah ada yg belum dapat listrik,’’ sebut Nasri.
Apakah akan ada daya 900 Va non subsidi, menurut Nasri bisa saja ada.
‘’Tentu saja hasil pengecekan ke lapangan atau tercatat dalam data TNP2K. Hasil survey terlihat banyak rumah huni, kontrakan, koskosan yang ditempati oleh pekerja kantor pemerintah/swasta serta orang mampu lainnya yg menggunakan tarihf subsidi,’’ sebut Nasri.