Tak Rela Subsidi Listrik Dicabut

Nasional | Minggu, 29 November 2015 - 13:06 WIB

Tak Rela Subsidi Listrik Dicabut

Disebutkannya, selama ini ada tiga instansi pemerintah yaitu Badan Pusat Statistik (BPS), TNP2K dan PLN sendiri yang mempunyai standarisasi masing-masing. ‘’Ini tumpang tindih kebijakan dalam menetapkan siapa yang berhak menerima subsidin tentunya akan ada masalah nantinya,’’ kata Al azhar.

Lebih menjurus, Ketua Masyarakat Kelistrikan Indonesia (MKI) Riau Marbaga Tampubolon mengatakan PLN seharusnya melakukan evaluasi ulang atas kebijakan penertiban tersebut. ‘’Seharusnya PLN sadar bahwa sesuai Undang-undang Dasar 1945, semua yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara. Jangan sekarang bicara penertiban subsidi. Selama ini kemana saja. Dalam perjanjian dengan pelanggan seperti apa dulunya. Mengapa tiba-tiba mau menertibkan. Perlu penelitian ulang terhadap pelanggan yang dikatakan tidak layak menerima subsidi ini. Apa betul atau anggapan PLN saja,’’ kata Marbaga.

Baca Juga :Pecah Kepadatan, Berlakukan Diskon Tarif Tol

Lebih lanjut Marbaga mengatakan dia akan melakukan class action jika ada penertiban dilakukan oleh PLN. ‘’Apa itu penertiban. Bahasa apa itu. Coba saja lakukan, maka saya akan memimpin class action,’’ kata Marbaga.

Selain class action, Marbaga juga mengatakan MKI Pusat saat ini sedang berupaya melakukan judicial review jika sudah ada aturan tentang penertiban yang dilakukan PLN tersebut. ‘’MKI Pusat akan melakukan judicial review,’’ kata Marbaga.

Menanggapi hal ini, Humas PLN Wilayah Riau dan Kepulauan Riau Nasri mengatakan PLN ditugaskan pemerintah. ‘’Pemerintah bersama DPR sudah membahas dan menugaskan PLN untuk menyisir pelanggan kelompok daya 450 dan 900 Va yang berhak mendapat subsidi dengan mencocokkan dari data TNP2K dengan hasil survey PLN,’’ kata Nasri.

Untuk pelanggan yang ternyata belum layak menerima subsidi akan diproses migrasi dari daya 450/900 Va menjadi 1300 Va atau lebih. ‘’Proses migrasi tidak dipungut biaya oleh PLN sesuai dengan Surat Menteri ESDM kepada Dirut PLN,’’ kata Nasri.

Disebutkan Nasri, PLN berpedoman pada Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dimana pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan dana untuk kelompok masyarakat tidak mampu, pembangunan sarana penyediaan tenaga listrik di daerah terpencil yang belum berkembang dan pembangunan tenaga listrik di daerah terpencil dan perbatasan serta pembangunan listrik pedesaan.

‘’Yang berhak menerima subsidi itu hanyalah masyarakat dengan kategori rumah tangga miskin dan rentan miskin sebanyak 15,5 juta secara nasional. Untuk itu PLN meminta data TNP2K dalam menyisir yang tidak layak subsidi,’’ sebut Nasri.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook