TEMUKAN SATU PASIEN DI ACEH, PERSIAPKAN IMUNISASI MASSAL 

Kemenkes Tetapkan Status KLB Polio

Nasional | Minggu, 20 November 2022 - 10:12 WIB

Kemenkes Tetapkan Status KLB Polio
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Maxi Rein Rondonuwu. (TANGKAPAN LAYAR YOUTUBE)

RIAUPOS.CO - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan status kejadian luar biasa (KLB) polio. Secara resmi pengumuman tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu kemarin (19/11). 

Penetapan KLB itu dilakukan menyusul temuan kasus polio tipe 2 yang menimpa seorang anak di Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh. Kepada awak media, Maxi menyampaikan bahwa dirinya sudah bertolak ke Pidie untuk melihat langsung kondisi anak tersebut. Berdasar catatan yang dia peroleh, sejak lahir anak itu tidak pernah mendapat imunisasi. 


”Memang tidak ada riwayat imunisasi, tidak memiliki riwayat perjalanan,” imbuhnya. 

Catatan tersebut sekaligus menegaskan bahwa kebutuhan imunisasi dasar lengkap atau IDL pada anak itu tidak terpenuhi.  Menurut Maxi, ada beberapa penyebab orang tua tidak melakukan imunisasi pada anak mereka. Pertama, takut. Kedua, belum memahami pentingnya imunisasi polio. Ketiga, larangan adat dan keyakinan yang tidak boleh dilanggar. ”Ada masalah keyakinan,” ungkap dia. 

Begitu sakit, lanjut Maxi, gejala yang muncul adalah panas dan flu. Gejala itu tampak pada 6 Oktober lalu. Tiga hari kemudian, anak tersebut mulai merasakan onset atau gejala awal kelumpuhan. 

Pada 18 Oktober anak itu masuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) TCD Sigli. ”Kemudian, 21 dan 22 Oktober, dokter anak mencurigai itu polio dan mengambil spesimen,” jelas Maxi. Spesimen tersebut lantas dikirim ke Jakarta. Hasilnya keluar pada 7 November. ”Melalui PCR (terdeteksi) tipe 2 polio dan ada tipe 3 dari sabin,” tambahnya. Tidak berhenti sampai di situ, juga dilakukan sekuensing di laboratorium milik Bio Farma. Hasilnya tetap positif polio tipe 2.

Berdasar pemantauan langsung yang dia lakukan di Pidie, Maxi menyampaikan, otot bagian paha dan betis pasien mengecil. Namun, pasien sudah bisa berjalan meski tertatih-tatih. ”Memang ya tidak ada obat. Nanti tinggal fisioterapi untuk mempertahankan massa ototnya,” terang dia. 

Mengapa satu kasus polio tipe 2 itu langsung membuat Kemenkes menetapkan status KLB? Maxi menjawab lantaran pada 2014 Indonesia sudah mendapat sertifikat eradikasi polio. Sertifikat tersebut dikeluarkan sebagai penanda bahwa Indonesia termasuk negara yang sudah bebas polio. 

”Indonesia dan seluruh dunia itu sudah mendapatkan sertifikat bebas polio tahun 2014,” kata Maxi menegaskan. Karena itu, munculnya satu kasus sudah cukup menjadi landasan kuat untuk menetapkan status KLB. Terlebih, kasus yang terdeteksi adalah polio tipe 2 yang sudah dinyatakan musnah atau tidak ada.

Atas penetapan status tersebut, Kemenkes sudah mengambil beberapa langkah. Termasuk di antaranya berkoordinasi dengan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Mereka juga menyiapkan sejumlah rencana. Antara lain pelaksanaan imunisasi massal di Aceh.

 ”Di Pidie (imunisasi massal, red) kami mulai 28 November dan kami harapkan dalam seminggu selesai,” imbuhnya. Mereka juga menarget pada 5 Desember mendatang kegiatan serupa selesai di semua daerah kabupaten dan kota di Aceh. (syn/c9/oni/jpg/muh)

Laporan JPG, Jakarta









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook