HENDRA KURNIAWAN TERANCAM HUKUMAN 10 TAHUN PENJARA

Sambo Perintahkan Musnahkan Rekaman CCTV

Nasional | Kamis, 20 Oktober 2022 - 10:16 WIB

Sambo Perintahkan Musnahkan Rekaman CCTV
Terdakwa kasus obstruction of justice Hendra Kurniawan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). (MIFTAHUL HAYAT/JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Enam anggota Ferdy Sambo menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (19/10). Hendra Kurniawan merupakan terdakwa pertama yang duduk di kursi pesakitan. Melalui sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeber tindakan merintangi penyidikan atau obstruction of justice oleh Sambo dan enam anggoatanya. Termasuk detik-detik Sambo memerintahkan pemusnahan barang bukti.

Peristiwa itu berlangsung beberapa hari setelah Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat meninggal dunia. Tepatnya pasca-Sambo memberi perintah kepada Hendra untuk menyisir dan mengamankan rekaman closed circuit television (CCTV) di Komplek Polri Duren Tiga. Yakni pada Sabtu, 9 Juli 2022. "Tolong cek CCTV kompleksq," pinta Sambo kepada Hendra.


Perintah itu disampaikan setelah Sambo meminta pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik Polres Jaksel dilaksanakan di kantor Hendra. Perintah tersebut lantas ditindaklanjuti oleh Hendra dengan menghubungi Ari Cahya Nugraha yang sempat menangani CCTV dalam kasus penembakan di Kilometer 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Namun, Ari Cahya yang biasa dipanggil Acay tidak dapat dihubungi. Karena itu, Hendra meminta Agus Nurpatria Adi Purnama untuk menghubungi Acay. Setelah terhubung, mantan karo paminal Divisi Propam Polri itu meminta Acay melakukan screening CCTV di Komplek Polri Duren Tiga. Namun, Acay tidak bisa melaksanakan tugas itu. Sebab, dia tengah berada di Bali. Sehingga dia mengutus anak buahnya, Irfan Widyanto, untuk melaksanakan perintah tersebut.

Di hari yang sama, Irfan datang ke Komplek Polri Duren Tiga. Atas perintah Acay, Irfan lantas berkoordinasi dengan Agus Nurpatria. Hasilnya, Irfan melaporkan bahwa ada 20 CCTV di komplek tersebut. Informasi itu kemudian diteruskan kepada Hendra. Atas laporan tersebut, Hendra kembali memberi arahan. "Ok jangan semuanya, yang penting saja," ungkap jaksa menirukan arahan yang disampaikan oleh Hendra kepada Agus Nurpatria.

Arahan itu pun langsung dilaksanakan oleh Agus Nurpatria. Dia meminta Irfan mengambil dan mengganti Digital Video Recorder (DVR) CCTV di pintu masuk lapangan basket yang letaknya berseberangan dengan rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri.

Selain itu, Agus Nurpatria juga meminta Irfan mengambil dan mengganti DVR CCTV yang terpasang di depan rumah Ridwan Rhekynellson Soplangit. Namun perintah itu tidak langsung dilaksanakan oleh Irfan. Saat itulah Chuck Putranto menelpon Irfan. Serupa dengan Agus Nurpatria, Chuck meminta supaya Irfan mengambil dan mengganti DVR CCTV di Komplek Polri Duren Tiga.

DVR CCTV itu baru diganti setelah Irfan menghubungi Tjong Djiu Fung alias Afung. Meski belum mendapat izin dari ketua RT setempat dan tidak dibolehkan oleh petugas keamanan (satpam) yang saat itu bertugas, Irfan tetap mengganti dua DVR CCTV yang berada di Pos Satpam Komplek Polri Duren Tiga.

Sambil menunggu proses penggantian DVR CCTV oleh Afung, Irfan mengambil DVR CCTV di rumah Soplangit. Sehingga total ada tiga DVR CCTV yang kemudian dia serahkan kepada Chuck melalui Ariyanto. Dalam dakwaannya, jaksa menyampaikan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Irfan atas perintah Chuck, Agus Nurpatria, dan Hendra telah mengakibatkan terganggunya sistem elektronik pada CCTV di Komplek Polri Duren Tiga.

Selain itu, jaksa menilai bahwa Chuck telah menguasai tiga DVR CCTV tanpa surat tugas maupun berita acara penyitaan. Padahal, itu diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Besoknya (10/8), DVR CCTV itu diserahkan oleh Chuck kepada penyidik Polres Metro Jaksel.

Namun DVR CCTV itu diminta kembali oleh Sambo saat bertemu dengan Chuck pada 11 Juli 2022. Sambo meminta Chuck mengkopi rekaman CCTV tersebut dan melihatnya. "Lakukan jangan banyak tanya, kalau ada apa-apa saya tanggung jawab," ungkap jaksa menirukan perintah Sambo kepada Chuck.

Di hari yang sama, DVR CCTV itu kembali ke tangan Chuck. Selanjutnya pada 12 Juli 2022, Chuck menghubungi Baiquni Wibowo untuk mengkopi isi rekaman CCTV yang ada dalam DVR CCTV tersebut. Sempat ragu dan bertanya, Chuck meyakinkan Baiquni agar tidak kembali dimarahi oleh Sambo.

Mendengar hal itu, Baiquni pun mengkopi isi rekaman CCTV tersebut. Namun, dari tiga hanya ada satu DVR berisi rekaman CCTV. Yakni DVR CCTV yang menempel di gapura Pos Satpam Komplek Polri Duren Tiga. Usai mengkopi rekaman itu, sekitar pukul 02.00 pada 13 Juli 2022, Baiquni; Chuck; Arif Rachman; dan Soplangit yang sama-sama hadir dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) menonton rekaman CCTV yang sudah dikopi.

Betapa kagetnya Chuck ketika melihat Yosua masih hidup setelah Sambo tiba di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri. Padahal dalam keterangan sebelumnya, Sambo menyatakan bahwa baku tembak terjadi sebelum dirinya sampai di rumah tersebut.

Menyadari ada kejanggalan, Arif Rachman langsung menelpon Hendra. Atas laporan itu, Hendra kemudian mengajak Arif Rachman menemui Sambo. Namun demikian, Sambo mengelak saat dilapori rekaman CCTV tersebut. Dia bahkan menyatakan bahwa rekaman itu keliru. Dengan nada tinggi Sambo bertanya siapa saja yang sudah melihat rekaman tersebut.(syn/jpg)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook