JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Sejumlah anggota Polri mendatangi rumah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Jambi pada 11 Juli 2022, atau lebih tepatnya malam hari setelah pemakaman Yosua. Para anggota polisi tersebut menggelar pertemuan tertutup dengan keluarga.
“Selesai pemakaman, malamnya, dibangunkan kak Devi di situ sudah banyak anggota, jangan ada yang merekam keluarin Hp, waktu itu gorden, pintu, semua ditutup,” kata adik Yosua, Mahareza Rizky dalam persidangan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
Menurut Reza, anggota polisi yang datang jumlahnya banyak. Dia tidak bisa menyebutkan satu per satu. Namun, dia bisa memastikan salah satu perwira yang datang adalah Brigjen Pol Hendra Kurniawan.
“Waktu itu dipisah kami, keluarga inti sebelah kiri, keluarga lain di sebelah kanan, di situ ada pak Hendra Kurniawan. Dia bilang untuk menyampaikan kronologi yang terjadi, sama seperti yang disampaikan Benny Ali ke saya,” kata Reza.
Dalam pertemuan itu, ayahnya, Samuel Hutabarat sempat berdebat dengan para polisi. Namun, dia tak mengingat persis isi perdebatan tersebut. Hingga akhirnya rombongan Hendra pulang setelah 1,5 jam berlalu.
“Mereka masuk tidak sopan, memakai sepatu, gorden, jendela ditutup, tidak boleh rekam video dan lain-lain?,” tanya hakim kepada Reza.
“Benar yang mulia,” jawabnya.
Diketahui, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Musababnya, dia bersama istrinya Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati. Musababnya, mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman