Kasus Tambang Ilegal Seret Nama Jenderal Ini, Hendra Sebut Sesuai Fakta

Hukum | Kamis, 24 November 2022 - 12:52 WIB

Kasus Tambang Ilegal Seret Nama Jenderal Ini, Hendra Sebut Sesuai Fakta
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau "obstruction of justice" pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (MIFTAHUL HAYAT/JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Hendra Kurniawan turut bersuara terkait kasus tambang ilegal yang menyeret nama Ismail Bolong dan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto. Hendra membenarkan pernah melakukan penyelidikan kasus tambang ilegal yang melibatkan Ismail Bolong. Saat itu, Hendra masih menjabat sebagai Biro Paminal Div Propam Polri.

Hendra memastikan, kasus tersebut memang benar adanya. Dia bahkan yang melakukan pemeriksaan langsung Ismail Bolong dan para pihak lainnya.


“Betul ya saya (meriksa langsung), tanyakan pada pejabat yang berwenang saja ya. Kan ada datanya, nggak fiktif,” kata Hendra di sela-sela persidangan kasus yang melilitnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).

Selain memeriksa Ismail Bolong, Hendra pun membenarkan, dalam kasus ini turut menyeret nama Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. “Ya kan sesuai faktanya begitu,” kata Hendra.

Diketahui, muncul video testimoni seorang purnawirawan Polri bernama Ismail Bolong. Pria dengan pangkat terakhir aiptu itu menyebut bahwa dirinya pernah memberikan setoran dengan nilai total Rp 6 miliar kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Upeti tersebut diberikan untuk mengamankan bisnis tambang ilegalnya di Kalimantan Timur.

Namun, tak lama setelah video itu menyebar, muncul video susulan yang berisi klarifikasi dari Ismail Bolong. Dia membantah semua ucapannya di video pertama.

Dalam testimoni pertama, Ismail mengaku merupakan pengepul batu bara ilegal di Kutai Kertanegara sejak 2020 hingga 2021. Aktivitas tersebut merupakan inisiatif pribadinya. Dia menyebutkan bahwa keuntungan dari tambang ilegalnya mencapai Rp 5 miliar hingga Rp 20 miliar per bulan. Menurut dia, aktivitas tersebut telah diketahui Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. 

”Karenanya, saya menyetor uang sebanyak tiga kali, Oktober 2021 setor Rp 2 miliar, September Rp 2 miliar, dan November memberikan Rp 2 miliar,” jelasnya.

Ismail mengaku menyerahkan langsung uang tersebut kepada Komjen Agus Andrianto saat bertemu di ruang kerjanya di gedung Bareskrim. 

”Saya juga memberikan bantuan Rp 200 juta ke Kasatreskrim Polres Bontang AKP Asriadi yang diserahkan langsung ke beliau,” jelasnya.

Namun, dalam video testimoni kedua, dia membantah semua pernyataannya tersebut. Dia menyatakan bahwa dirinya adalah anggota Polri yang pensiun dini sejak Juli 2022. 

”Saya minta maaf dan saya klarifikasi bahwa berita itu (testimoni di video pertama, Red) tidak benar,” ujarnya.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook