Tindak Koruptor Minyak Goreng, Kejaksaan Jangan Tebang Pilih

Nasional | Rabu, 20 April 2022 - 14:08 WIB

Tindak Koruptor Minyak Goreng, Kejaksaan Jangan Tebang Pilih
ILUSTRASI Minyak goreng langka dan mahal. (DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Anggota Komisi IV DPR RI Suhardi Duka menduga ekspor minyak yang dilakukan pada Januari-Maret 2022 itu menjadi penyebab terjadinya kelangkaan minyak goreng.

Terlebih dari keempat orang tersangka, salah satu di antaranya merupakan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana. Ketegasan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah menjawab kemarahan publik yang sempat diombang-ambing oleh kondisi kelangkaan dan mahalnya minyak goreng. Padahal Indonesia, kata Suhardi, adalah penghasil sawit terbesar di dunia.


“Publik dibuat lega atas ketegasan Jaksa Agung mentersangkakan terduga pelaku koruptor ekspor minyak goreng. Apalagi salah satu tersangka seorang Eselon I, Dirjen Kemendag,” kata Suhardi kepada wartawan, Rabu (20/4/2022).

Meski demikian, Suhardi berpandangan, pengungkapan kasus ekspor minyak goreng ini tidak boleh berhenti pada empat orang yang telah menyandang status tersangka. Jika memang dalam proses penyidikan dimungkinkan ada peluang menjerat pelaku lain, harus diusut sampai ke akar-akarnya.

Apalagi, lanjut Suhardi, Jaksa Agung secara terbuka sudah menegaskan tidak segan menjerat menteri kalau memang dalam proses penyidikan terdapat fakta bukti keterlibatan seorang menteri.

“Jangan sampai tebang pilih. Indonesia penghasil sawit terbesar di dunia, minyak goreng mahal dan langka karena ulah penjahat ekspor yang membuat rakyat menderita,” ucap politikus Demokrat asal Sulawesi Barat ini.

Suhardi juga menyinggung tentang perlunya Kejagung untuk menyelidiki apakah dugaan korupsi ini hanya ada pada proses distribusi barang berupa ekspor atau juga terjadi dalam proses produksinya. Suhardi meminta agar Kejagung bisa membuka peluang untuk memperlebar penyelidikan terhadap para produsen sawit.

Atas kejadian ini, Suhardi mengaku curiga proses pat gulipat yang mengarah pada merugikan keuangan negara juga terjadi. Ia mencontohkan, Kejagung bisa memperluas pemeriksaannya terhadap aliran dana BPDPKS yang mengalir kepada perusahaan yang belakangan juga menjadi tersangka kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng.

Apalagi, besaran dana BPDPKS mencapai Rp110,32 triliiun. Meski alasannya untuk pemanfaatan biodiesel, Suhardi menilai perhitungan dana yang diperuntukan untuk sawit itu tidak jelas perhitungannya.

“Menurut saya ini pintu masuk untuk membersihkan industri sawit nasional dari para mafia dan pelaku pat gulipat yang merugikan negara dan masyarakat,” pungkas Suhardi.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan tersangka Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) dalam kasus pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah. Selain IWW, Kejagung juga menetapkan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA, dan General Manager di PT Musim Mas berinisial PT sebagai tersangka.

IWW sebagai pejabat di Kemendag diduga menerbitkan izin dengan melawan hukum terkait persetujuan ekspor kepada tiga perusahaan itu. Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 4 April 2022.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook