JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Karena terlibat dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana, ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Berdasarkan data yang dikutip dari JawaPos.com (Jawapos Group), dalam situs elhkpn.kpk.go.id milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indrasari Wisnu Wardhana memiliki harta kekayaan Rp4.487.912.637 atau Rp 4,4 miliar.
Angka tersebut diketahui dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Indrasari Wisnu Wardhana pada 19 Maret 2021 atau laporan periodik 2020, saat masih menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga pada Kemendag.
Rincian harta kekayaan milik Indrasari Wisnu Wardhana terdiri dari tiga unit tanah dan bangunan senilai Rp3.350.000.000 atau Rp3,35 miliar. Tiga unit tanah dan bangunan tersebar di dua wilayah yakni, Tangerang Selatan dan Bogor.
Indrasari Wisnu Wardhana juga memiliki harta lainnya berupa satu unit motor merek Honda jenis Scoopy tahun 2016 senilai Rp10.500.000 atau Rp10,5 juta. Selanjutnya mobil merek Honda dengan jenis Civic tahun 2017 senilai Rp435.000.000 atau Rp435 juta. Sehingga ditotal adalah Rp445.500.000 atau Rp445 juta.
Selain itu, Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi menjadi Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Bappebti) ini, juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya Rp68.200.000 atau Rp 68,2 juta.
Kemudian, Indrasari Wisnu Wardhana juga memiliki kas Rp 872.960.609 atau Rp 872 juta. Akan tetapi Indrasari memiliki utang dengan jumlah Rp 248.747.972 juta atau Rp 248 juta.
Diketahui, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku telah menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak goreng.
Mereka adalah, Dirjen PLN Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana, MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Menurut Burhanuddin, penetapan tersangka ini setelah Kejaksaan Agung memeriksa sebanyak puluhan saksi, kemudian saksi ahli dan dokumen-dokumen pendukung terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Adapun keempat tersangka dipersangkakan dengan Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Selain itu, para tersangka diduga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman