Dugaan Korupsi Ekspor Minyak Goreng, Ini Peran Dirjen PLN Kemendag

Nasional | Selasa, 19 April 2022 - 20:13 WIB

Dugaan Korupsi Ekspor Minyak Goreng, Ini Peran Dirjen PLN Kemendag
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (KEMENDAG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO)  – Diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng, Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan tiga orang dari pihak swasta.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan, dalam perkara ini, sejak akhir tahun 2021 terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasaran, maka pemerintah melalui Kementerian Perdagangan RI telah mengambil kebijakan untuk menetapkan DMO (domestic market obligation) serta DPO (domestic price obligation) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya, serta menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit.


“Namun dalam pelaksanaannya perusahaan ekportir tidak memenuhi DPO, namun tetap mendapatkan persetujuan ekpor dari pemerintah,” ujar Burhanuddin dalam jumpa pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (19/4/2022).

Burhanuddin mengungkapkan, selain Indrasari Wisnu Wardhana ada tiga tersangka dari pihak swasta, mereka adalah MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Menurut Burhanuddin, ketiga tersangka dari swasta ini bersama dengan Dirjen PLN Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana turut memberikan persetujuan ekspor kepada mereka. Padahal tidak memenuhi syarat DMO dan DPO.

“Mereka dalam pelaksanaannya perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO. Namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah,” katanya.

Menurut Burhanuddin persetujuan ekspor yang tidak memenuhi syarat, yaitu mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO), dan tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri, sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO, yakni 20 persen dari total ekspor.

“Akibat perbuatan para tersangka, mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara. Yaitu kemahalan serta kelangkaan minyak goreng, sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat,” tuturnya.

Burhanuddin menjelaskan masing-masing peran dari empat tersangka tersebut.

Pertama, Dirjen PLN Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) sebagai tersangka, menerbitkan persetujuan ekspor (PE) terkait komoditas CPO dan produk turunannya yang syarat-syaratnya tidak terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.

Kedua, tersangka MPT melakukan komunikasi secara intens dengan tersangka IWW terkait penerbitan izin persetujuan ekspor PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Multimas Nabati Asahan.

“Mengajukan permohonan izin persetujuan ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi keperluan dalam negeri (DMO),” katanya.

Kemudian tersangka ketiga yakni SM, berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW terkait penerbitan izin persetujuan ekspor (PE) Permata Hijau Group (PHG).

“Mengajukan permohonan izin persetujuan ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri,,” ungkapnya.

Keempat, tersangka PTS berkomunikasi secara intens dengan IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) PT. Musim Mas, dengan mengajukan permohonan izin persetujuan ekspor dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri.

Adapun keempat tersangka dipersangkakan dengan Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Selain itu, para tersangka diduga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook