DUGAAN KORUPSI MINYAK GORENG

Dalami Kasus, Jaksa Agung Bakal Tindak Menteri yangTerlibat

Nasional | Selasa, 19 April 2022 - 21:16 WIB

Dalami Kasus, Jaksa Agung Bakal Tindak Menteri yangTerlibat
Jaksa Agung ST Burhanuddin (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Jaksa Agung RI ST Burhanuddin memastikan bakal melakukan penindakan terhadap siapa pun. Termasuk juga seorang menteri jika terbukti terlibat dalam dugaan korupsi minyak goreng.

Hal ini dikatakan Burhanuddin setelah sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak goreng.


“Bagi kami siapa pun, menteri pun, kalau cukup bukti, ada fakta, kami akan lakukan itu (penindakan, red),” ujar Burhanuddin dalam jumpa pers di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (19/4/2022).

Karena itu, Burhanuddin mengaku akan terus mendalami kasus yang menyeret Dirjen PLN Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana. Jika ditemukan ada keterlibatan menteri atau pejabat lainnya, maka harus bisa mempertangungjawabkan perbuatannya lewat sanksi penjara.

“Kami akan dalami, kalau memang cukup bukti kami tidak akan melakukan hal-hal yang sebenarnya harus kami lakukan. Artinya siapa pun pelakunya kalau cukup bukti kami akan lakukan,” katanya.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor atau minyak goreng.  Mereka adalah, Dirjen PLN Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana, MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Menurut Burhanuddin, penetapan tersangka ini setelah Kejaksaan Agung memeriksa sebanyak puluhan saksi, kemudian saksi ahli dan dokumen-dokumen pendukung terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Adapun keempat tersangka dipersangkakan dengan Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Selain itu, para tersangka diduga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook