PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Pemerintah pusat melarang warganya untuk mudik di libur Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Untuk penerapan di daerah, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru hingga kini masih menanti petunjuk teknis (juknis) terkait aturan pelarangan itu.
Hal ini seiring Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H/2021 M dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso mengatakan, nantinya mereka hanya melakukan pengawasan selama arus mudik. Ada sejumlah titik untuk mengawasi aktivitas selama mudik Idul Fitri tahun ini.
"Kami hanya melakukan monitoring dan pengawasan," kata Yuliarso, Senin (19/4).
Menurutnya, mereka akan melakukan pengawasan terhadap titik posko yang ada.
Satu titik posko di antaranya yang dalam pengawasan adalah Pelabuhan Sungai Duku.
Pihaknya juga ikut menjaga posko lainnya yang ada selama mudik Idulfitri nanti bersama tim gabungan TNI dan Polri.
Yuliarso menyebut, pihaknya akan berkordinasi dengan Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah IV Provinsi Riau-Provinsi Kepulauan Riau (BPTD IV Riau-Kepri) dan Dinas Perhubungan Provinsi Riau dalam pengawasan nantinya.
Dirinya mengatakan bahwa pembatasan mudik itu hanya untuk mudik antar provinsi. Ia menyebut bahwa untuk daerah yang menerapkan angkutan aglomerasi bisa mudik.
Wilayah aglomerasi adalah beberapa kabupaten atau kota yang berdekatan. Ia mencontohkan bahwa mudik dari Pekanbaru ke Kampar diperbolehkan. "Namun seperti apa teknisnya, kita lihat juknis nya nanti. Apakah yang dilarang antar provinsi atau bagaimana," singkatnya.(yls)
Laporan: M ALI NURMAN, Pekanbaru