JUMLAHNYA MASIH BESAR

Baleg: RUU Omnibus Law Cipta Kerja Bakal Bahas Kelas Pekerja Informal

Nasional | Senin, 20 April 2020 - 22:16 WIB

Baleg: RUU Omnibus Law Cipta Kerja Bakal Bahas Kelas Pekerja Informal
Anggota Baleg DPR Firman Soebagyo mengatakan, dalam RUU Omnibus Law yang bakal dibahas di DPR juga membahas nasib para pekerja di sektor informal dan juga pengangguran. (DOK DPR RI)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo mengatakan, dalam RUU Omnibus Law yang bakal dibahas di DPR juga membahas nasib para pekerja di sektor informal dan juga pengangguran.

 


“Dalam RUU itu kita bahas salah satu persoalan besar yang harus diperjuangkan, yaitu para pekerja informal yang masih begitu besar jumlahnya. Apalagi, sesudah pandemi Covid-19 ini akan semakin banyak lahir pengangguran baru,” kata Firman dalam keterangan tertulisnya pada JawaPos.com, Senin (20/4).

 

Menurut Politisi Golkar itu, jumlah pekerja informal dan yang menganggur ada sekitar 70 persen dari total tenaga kerja di Indonesia. Sementara, yang formal atau sudah bekerja hanya 30 persen. Sementara, kata Firman, serikat buruh (SB) yang ada sekarang anggotanya tidak lebih dari lima juta orang. Mereka sudah puluhan tahun memiliki kepastian hidup serta jaminan kerja.

 

“Oleh karena itu sudah saatnya negara hadir untuk memikirkan dan menyiapkan lapangan kerja bagi yang belum bekerja,” paparnya.

 

Karena itu, lanjut Firman, negara juga punya kewajiban untuk menyiapkan lapangan kerja bagi para mahasiswa yang sudah dan akan lulus. Selain itu, kata dia, untuk mahasiswa yang akan lulus juga harus mendapatkan kesempatan kerja yang sama, termasuk salah satu program pemerintah, yakni kartu prapekerja.

 

“Semua harus dipersiapkan secara dini sehingga pada saatnya ekonomi membaik, mereka siap utuk bekerja kembali,” katanya.

 

Firman juga menjelaskan Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang sudah di DPR ini justru akan menjadi platform atau dasar hukum pemerintah melaksanakan rencana kerjanya ke depan. Karenanya, persiapan itu harus dilakukan dari sekarang. Sebab, kalau menyiapkannya setelah pandemi, maka akan ketinggalan dengan negara lain dan ada 251 negara lebih yang sama-sama kena imbas pandemi Covid-19.

 

“Jadi, kalau ada yang berpendapat pembahasan RUU harus ditunda menunggu pandemi virus corona selesai, saya pikir pandangan sesat yang hanya memikirkan diri sendiri,” ujar anggota Panja RUU Cipta Kerja ini.

 

Ia juga berharap, bencana nasional Covid-19 ini harus dijadikan tantangan sekaligus peluang. Karena itu, kata dia, RUU Cipta kerja merupakan bentuk kehadiran negara dalam mengatasi dan menyelesaikan persoalan bangsa terkait ekonomi, pengangguran dengan menciptakan iklim investasi yang sehat, kondusif, dan berkepastian hukum.

 

“Ingat, dengan adanya investasi maka lapangan kerja akan sangat terbuka,” katanya.

 

Firman menepis pandangan berbagai pihak yang menyatakan pemerintah dan DPR tidak punya empati membahas RUU Cipta Kerja di tengah pandemi Covid-19. Ia justru meminta kelompok-kelompok tertentu janganlah membuat pernyataan-pernyataan provokatif terlebih dengan bernada ancaman.

 

“Marilah kita duduk dan bahas bersama, karena ini semua demi bangsa dan perekonomian warganya yang lebih baik,” pungkasnya.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: Rinaldi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook