Semakin Banyak Teredukasi, BPJamsostek Gencarkan Sosialisasi

Dumai | Kamis, 31 Agustus 2023 - 10:23 WIB

Semakin Banyak Teredukasi, BPJamsostek Gencarkan Sosialisasi
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Du­mai Legi Handoko Pasaribu, menyerahkan kartu tanda pe­serta saat melakukan sosialisasi di pasar Dumai, baru-baru ini. (HENNY ELYATI/RIAU POS)

DUMAI (RIAUPOS.CO) - Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau dikenal BPJamsostek Dumai, gencarkan sosialisasi guna memperluas cakupan kepesertaan untuk pekerja di sektor informal atau bukan penerima upah (BPU).

Beberapa bulan belakangan ini sosialisasi fokus dilakukan ke perkumpulan organisasi, komunitas keagamaan, komunitas kesukuan dan merambah ke pasar-pasar tradisional mengingat pasar merupakan tempat berkumpul para tenaga kerja informal seperti para pedagang, tukang ojek, kuli angkut, buruh gendong, hingga petani dan nelayan.


Hal tersebut diungkapkan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Dumai Legi Handoko Pasaribu. Dengan membayar Rp16.800 setiap bulannya pekerja bukan penerima upah/sektor informal sudah berhak mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

"Kita sedang fokus pada perlindungan pekerja di sektor bukan penerima upah, ini dilakukan pendekatan melalui tokoh masyarakat, pasar dan  komunitas" terangnya Rabu (30/8).

Dengan gencarnya sosialisasi ini diakui Legi terjadi peningkatan secara massif tenaga kerja BPU yang mendaftar menjadi peserta BPJasmsostek. Diharapkan tingkat kesadaran pekerja bukan penerima upah semakin tinggi mengingat manfàat yang mereka terima luar biasa nantinya.

Di samping itu tujuan BPJS Ketenagakerjaan melakukan jemput bola dengan melakukan sosialisasi ini, agar semua masyarakat/pekerja yang tidak menerima upah (mandiri) di Dumai  teredukasi dengan baik dan bahkan terlindungi, namun manfaatnya sama seperti orang yang bekerja menerima gaji seperti di perusahan/badan usaha yang telah bergabung di BPJS Ketenagakerjaan.

Kata Legi menambahkan bahwa pedagang, nelayan, petani, mereka juga pekerja, cuma tidak menerima upah rutin karena tidak mempunyai majikan. Kalau tidak punya majikan apa tidak dilindungi? Di sini negara yang harus hadir. Maka biaya yang harus dikeluarkan oleh peserta minimalnya Rp16.800 per bulan” katanya.

Iuran menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja BPU dibuat terjangkau agar seluruh masyarakat bisa dengan mudah mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Sehingga saat terjadi risiko kerja, baik itu kecelakaan kerja ataupun kematian, ahli warisnya akan terbantu dari beban ekonomi lantaran pencari nafkahnya tidak bisa bekerja atau meninggal dunia.(hen)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook