JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mendapat masukan dari Persaudaraan Muslim Indonesia (Parmusi), DPR berencana membuat aturan undang-undang bagi komunitas Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
Parmusi sendiri dalam lawatannya kemarin, meminta aagar legislator Senayan merancang UU mengenai pembatasan aktivitas LGBT.
"Kami sepakat mengakomodir UU khusus LGBT, tapi bukan untuk anti komunitas tersebut," ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR Deding Ishak di Jakarta, Sabtu (20/2/2016).
Dia menambahkan, DPR akan membuat UU tentang upaya preventif negara terhadap perilaku LGBT dan pemenuhan hak-hak dasarnya. "Kami tidak akan membuat UU yang memiliki unsur diskriminatif kepada LGBT, melainkan sebaliknya," jelasnya.
Menurut Politikus Partai Golkar ini, hak-hak dasar bagi LGBT meliputi perlindungan hukum hingga pemenuhan tentang pekerjaannya."Nanti, kami akan meminta pemerintah melakukan kajiannya soal pemenuhan pekerjaan bagi LGBT. Yang jelas, tidak melanggar hak institusi dan konstitusi mereka," sambungnya.
Dia menambahkan, UU itu nantinya tetap akan mengacu pada konstitusi yang ada, yakni UUD 1945. Terutama yang mengatur hak warga negara Indonesia yang wajib dipenuhi negara.(rka)
Sumber: JPNN
Editor: Hary B Koriun