BATAM (RIAUPOS.CO) -- Pemerintah akan memberlakukan pajak untuk pengiriman barang ke luar dari Batam mulai 30 Januari 2020 mendatang. Setiap barang dengan nilai minimal 3 USD akan dikenai PPH, dan PPN dengan besar pajak 17-40 persen.
Pelaku usaha daring, Yuliana mengatakan pemberlakuan aturan ini dinilai sangat memberatkan dia dan pelaku usaha daring lainnya di Batam.
Selama ini barang-barang yang ada di Batam sangat diminati pembeli dari luar. Perempuan yang biasa mengirim barang ke Indonesia bagian Timur ini mengaku sudah diberatkan dengan ongkos kirim yang tinggi.
"Sudah pasti ini berat. Jualan tak seberapa namun keuntungan tak ada. Nanti pembeli jadi malas kalau kami pasang harga tinggi. Dan berdampak pada permintaan," ujarnya, Sabtu (18/1)
Yuli mengaku sudah lima tahun belakangan menjadi pelaku usaha online khawatir semakin beratnya aturan terkait usaha online ini bisa membuat pelaku usaha berhenti berjualan.
"Ongkir mahal saja pembeli sudah mengeluh. Padahal permintaan cukup banyak. Apalagi ditambah pemberlakuan pajak dengan nilai barang mulai dari 3 USD," jelasnya.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (KUKM), Suleman Nababan mengatakan kebijakan ini sudah sesuai dengan aturan yang ada. Barang impor memang dikenai pajak bila dikirim keluar dari Batam.
Menurutnya untuk pelaku UKM ini merupakan kesempatan menghasilkan produk lokal yang berkualitas dan bisa bersaing dengan produk impor.
"Mungkin yang rugi itu reseller kali ya. Karena selama ini mereka selalu jual barang impor. Sehingga adanya aturan ini berdampak pada penjualan mereka," jelasnya.
Penerapan aturan ini diakui memang berdampak pada penjualan mereka yang selama ini memasarkan produk impor. Karena Batam sangat banyak barang-barang impor seperti aksesoris, jam tangan hingga tas lainnya.
"Banyak produk dari Cina yang selama ini mereka jual. Ini mungkin mengeluh semua dengan adanya aturan ini. Namun saya rasa ini sudah ketentuan jadi harus dipahami dan diterapkan," terangnya.
Sumber : Batampos.co.id
Editor : Rinaldi