Pekerja Bergaji Rp4,5 Juta per Bulan Tak Lagi Kena PPh, Simak Aturan Baru Ini
JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pemerintah telah memperbarui batas pajak penghasilan (PPh) orang pribadi atau karyawan dari semula Rp4,5 juta per bulan menjadi Rp5 juta per bulan. Itu artinya, pekerja dengan gaji minimal . . .