PENEBALAN PENGAWASAN UNTUK ANTISIPASI PERGERAKAN MASYARAKAT DI SEMUA AREA

Tak Boleh Berangkat sebelum Divaksin

Nasional | Rabu, 22 Desember 2021 - 09:49 WIB

Tak Boleh Berangkat sebelum Divaksin
Petugas dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IV Provinsi Riau dan Kepulauan Riau melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah penumpang bus di Terminal Bandar Raya Payung Sekaki Pekanbaru, Selasa (21/12/2021). Tiga penumpang sempat diturunkan oleh petugas karena tidak bisa menunjukkan bukti vaksin Covid-19. (EVAN GUNANZAR/RIAUPOS.CO)

Perkuat Koordinasi

Di sisi lain, pemerintah terus memperkuat koordinasi antar kementerian/lembaga (K/L) dalam menyambut libur panjang akhir tahun. Rapat antar K/L pun terus digelar.


Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan, pemerintah akan menerbitkan kebijakan yang diperlukan untuk mengantisipasi lonjakan Covid-19 di masa sebelum dan sesudah periode nataru. Di antaranya, inmendagri dalam rangka menegakkan penerapan aplikasi PeduliLindungi di ruang-ruang publik. Melalui surat edaran ini, kepala daerah diminta untuk betul-betul menerapkan aplikasi ini untuk mendeteksi kapasitas masyarakat yang ada di ruang public. Sehingga, bisa meminimalisasi kerumunan.

"Karena kita tidak melakukan penyekatan di masa Nataru ini," tegasnya.

Pemda pun kemudian diminta untuk membuat aturan turunannya. Di mana, di dalamnya turut disertakan sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar. Misalnya, sanski administrasi hingga pencabutan izin usaha untuk jangka waktu tertentu.  Nataru nanti, kata dia, akan dijadikan sebagai momentum untuk mempertegas keharusan para pelaku usaha dan ruang publik untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Selain itu, untuk memantau kegiatan masyarakat di masa libur Nataru, Polri akan menyelenggarakan Operasi Lilin 2021. Operasi lalu lintas ini akan berlangsung mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Meski demikian, saat ini, sudah mulai dilakukan kegiatan praoperasi. Begitu juga nanti setelah operasi lilin usai, akan dilaksanakan pula pos operasi.

Penebalan petugas untuk mengantisipasi dampak pergerakan masyarakat juga dilakukan di semua area. Mulai dari temat ibadah, mall, restoran, jalan termasuk jalan tol, dan tempat-tempat kunjungan wisata.

"Berdasarkan penjelasan Asops Kapolri, kurang lebih ada 177.212 dari Polri kewilayahan pusat, TNI dan instansi terkait akan disiagakan," ungkap Mantan Mendikbud tersebut.

Tak hanya pergerakan dalam negeri, pemerintah juga terus memantau pergerakan orang dari luar negeri. Saat ini, untuk mereka yang masih berpergian ke luar negeri akan diterapkan karantina selama 10 hari. lama karantina bisa diperpanjang menjadi 14 hari bila kasus Omicron semakin menyebar.

Selain itu, dia menegaskan, bahwa dalam rangka mencegah penyebaran virus Covid-19 varian Omicron, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan perjalanan luar negeri. "Apalagi ke luar negerinya tidak urgen-urgen amat," tegasnya.

Upaya pengetatan ini juga akan dikuatkan dengan upaya 3T. K/L terkait diminta untuk mempercepat proses pemeriksaan guna mengurangi waktu tunggu hasil PCR di pintu-pintu masuk. Sehingga tidak terjadi penumpukan pelaku perjalanan di pintu-pintu masuk, baik darat, laut, maupun udara.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan, meski tidak ada penyekatan pemerintah memastikan tidak akan membiarkan ada kumpulan masyarakat dalam jumlah banyak. Dia memastikan, pembatasan ruang-ruang publik bakal diperkuat mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

"Tidak boleh ada kerumunan lebih dari 50 orang," tegas dia.

Tidak hanya itu, Tito menyatakan bahwa pengetatan juga akan dilakukan melalui aplikasi Peduli Lindungi. Pejabat yang pernah bertugas sebagai Kapolri itu menyatakan bahwa, aplikasi tersebut harus benar-benar digunakan. Tidak sebatas formalitas. Menurut dia, itu penting untuk memastikan pembatasan aktivitas masyarakat di ruang publik benar-benar terkendali.

"Peduli Lindungi tidak hanya kami minta dorong untuk digunakan, tapi juga ditegakkan," kata Tito.

Melalui cara itu, Tito yakin, deterrence effect bagi semua pihak yang selama ini abai menggunakan Peduli Lindungi semakin besar. Karena itu, dia menyebut, pihaknya akan kembali mengeluarkan surat edaran untuk memberikan penegasan kepada seluruh kepala daerah di Indonesia. Dia ingin memastikan, pengetatan pembatasan aktivitas masyarakat tidak hanya dilakukan pemerintah pusat melainkan juga oleh pemerintah daerah.

Dalam surat edaran tersebut, Tito meminta seluruh kepala daerah menerbitkan ketentuan yang dapat mengikat masyarakat. "Misalnya peraturan gubernur sudah cukup, karena (peraturan) gubernur akan mengikat seluruh provinsi," imbuhnya.

Isi perkada itu, sambung dia, mewajibkan dan menegakkan penggunaan Peduli Lindungi. Jika kedapatan tidak patuh, pemerintah bisa memberi sanksi administrasi.

"Salah satu sanksi administrasi adalah pencabutan izin usaha untuk jangka waktu tertentu," bebernya.

Setelah Nataru, pemerintah akan mengevaluasi kebijakan itu. Kemudian membuat perda yang serupa dengan perkada tersebut. Tujuannya tidak lain memasifkan penggunaan Peduli Lindungi. "Sehingga (pemerintah) bisa memberikan sanksi denda bagi tempat-tempat usaha, restoran, mall, dan lain-lain yang tidak menerapkan aplikasi Peduli Lindungi," imbuh Tito. Dia menjelaskan, pihaknya mendorong pembuatan perkada lebih dulu karena prosesnya singkat. Sementara pembuatan perda membutuhkan lebih banyak waktu.

Sementara itu, Polri berupaya untuk menjaga keamanan Natal yang akan dirayakan empat hari lagi. Asops Kapolri Irjen Imam Sugianto menuturkan, untuk Operasi Lilin dalam rangka Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Korps Bhayangkara mengerahkan 177.212 petugas. "Mereka dikerahkan di berbagai tempat keramaian," urainya.

Untuk Natal 2021, Polri tentunya memberikan penjagaan yang ketat. Terdapat sekitar 43.000 personil yang dikerahkan menjaga gereja se-Indonesia. "Kalau untuk pusat perbelanjaan ada 3.900 petugas dan 6.397 petugas di tempat wisata," terangnya.

Untuk pos pengamanan telah dikerahkan petugas sebanyak 3.159 orang. Dia mengatakan, Polri juga memetakan kerawanan setiap wilayah untuk bisa mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan. "Semua wilayah sudah ada datanya," tegasnya.

Untuk Nataru ini Polri memastikan tidak ada posko check point. Posko check point merupakan posko yang digunakan untuk melakukan penyekatan. Dengan begitu dapat diartikan tidak ada penyekatan libur Nataru ini. "Hanya pos pengamanan dan pelayanan saja," paparnya.

Terpisah, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah daerah dan dinas pariwisata  untuk mematangkan persiapan dalam mengantisipasi lonjakan jumlah pengunjung terutama wisatawan. Salah satunya mewajibkan setiap pengelola daya tarik wisata (DTW) menyiapkan aplikasi PeduliLindungi hingga berbagai persyaratan operasional dan penyelenggaraan kegiatan wisata. "Guna meminimalkan risiko penularan Covid-19 pada libur Nataru nanti," ungkapnya.

Menurutnya, semua pengelola DTW bersama Satgas Covid-19 harus meningkatkan kewaspadaan, disamping melakukan pengawasan serta memonitor pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) di lingkungan tempat wisata.

Dinas Perhubungan bersama Satlantas Polri harus bersiaga mengantisipasi kemacetan, karena tingginya mobilitas kendaraan yang digunakan oleh masyarakat di tempat-tempat wisata maupun tempat umum lainnya pada periode Nataru. "Dengan menyiapkan formula rekayasa lalu lintas seperti rekayasa one way, contra flow, hingga mengefektifkan sejumlah jalur alternatif guna mencegah konsentrasi kepadatan arus lalu lintas di jalan utama," jelasnya.

Bamsoet,  sapaan akrab Bambang Soesatyo pun mengimbau masyarakat untuk tidak euforia dalam menyambut momen libur Natal dan tahun baru. Mereka harus tetap meningkatkan kewaspadaan ketika berada di luar rumah. "Kewaspadaan dan prokes masih menjadi hal penting untuk menghindari diri dari penularan Covid-19," paparnya.

Selain pengetatan antarkota, pemerintah juga diminta lebih memperhatikan potensi masalah di karantina pendatang luar negeri. Komisi IX DPR menyoroti adanya penumpukan antrean penumpang untuk menjalani karantina dan menimbulkan risiko klaster baru Omicron.

Anggota Komisi IX Anas Thahir menilai penumpukan antrean ini sebagai bentuk ketiadaan antisipasi dan lambatnya manajemen oleh Pemerintah. Penumpang harus menunggu berjam-jam bahkan sampai berganti hari demi mendapatkan fasilitas karantina, yang notabene wajib dilakukan.

"Keadaan ini malah bisa memicu munculnya klaster baru penyebaran Omicron yang justru sedang kita cegah bersama-sama," jelas Anas. Apalagi, Anas menggarisbawahi bahwa kondisi penumpang yang baru pulang dari luar negeri bisa jadi kurang fit atau kelelahan akibat perjalanan jauh.(dof/solmia/syn/idr/lum/deb/jpg/ted)

Laporan TIM RIAU POS, Pekanbaru









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook