JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kebohongan Ferdy Sambo terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mulai tercium usai tayangan CCTV diunduh dari DVR. AKBP Arif Rahman Arifin kaget melihat tayangan karena video tidak sesuai yang diceritakan oleh Sambo.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk Brigjen Pol Hendra Kurniawan disebutkan jika ada 4 orang yang melihat rekaman CCTV sebelum dihapus. Mereka yakni Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Ridwan Rhekynellson Soplanit.
Mereka menonton rekaman CCTV menggunakan laptop milik Baiquni di rumah Ridwan Soplanit. Dalam tayangan terlihat jika Yosua masih hidup saat sambo tiba di rumah dinas. Tayangan itu diputar berulang untuk memastikannya dan hasilnya masih sama.
“Mereka melihat ternyata benar bahwa Nofriansyah Yosua Hutabarat sedang memakai baju putih dan berjalan dari pintu depan rumah menuju pintu samping melalui taman rumah dinas Ferdy Sambo,” kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Melihat hal ini, Arif Rachman pun sangat kaget karena tidak menyangka bahwa kronologi bagu tembak yang disampaikan oleh Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi dan Karopenmas Divhumas Brigjen Ahmad Ramadhan keliru.
Arif Rachman Arifin langsung menghubungi Hendra Kurniawan untuk meminta arahan dan petunjuk atas temuan ini. Hendra pun berusaha untuk menenangkan dan mengajak Arif menghadap ke ruangan Ferdy Sambo pada Rabu 13 Juli 2022 sekitar pukul 20.00 WIB.
Ferdy Sambo langsung menyangkal temuan tersebut. Arif mengulang penjelasan tentang temuannya. Namun tetap dibantah Sambo.
“Pada saat itu Arif Rachman Arifin, mendengar nada bicara saksi Ferdy Sambo, sudah mulai meninggi atau emosi dan menyampaikan kepada saksi Hendra Kurniawan dan saksi Arif Rachman Arifin, ‘masa kamu tidak percaya sama saya’,” kata JPU menirukan ucapan Sambo.
Ferdy Sambo meminta saksi Arif Rachman Arifin menghapus dan memusnahkan file tersebut. Arif diperintah memastikan soal urusan CCTV sudah selesai. Dengan kondisi Arif Rachman Arifin yang merasa bingung atas apa yang sebenarnya terjadi atas skenario bohong yang telah dibuat Ferdy Sambo. Hendra Kurniawan hanya bisa mengatakan untuk percaya dan tak banyak bertanya.
“Kenapa kamu tidak berani natap mata saya, kamu kan sudah tahu apa yang terjadi dengan mbakmu,” kata Sambo kepada Hendra.
“Kemudian saksi Ferdy Sambo, mengeluarkan air mata. Kemudian Hendra Kurniawan berkata ‘sudah Rif, kita percaya saja’,” ucap JPU.
Setelah itu, proses pengrusakan barang bukti pun dimulai sebagaimana perintah Ferdy Sambo kepada Hendra Kurniawan. Hendra langsung memerintah Chuck dan Baiquni menghapus file CCTV tersebut.
“Kemudian saksi Baiquni Wibowo, SIK berkata ‘yakin bang..?’ saksi Baiquni Wibowo, menjawab ‘perintah Kadiv, saksinya karo paminal’,” kata JPU.
Diketahui, Brigjen Pol Hendra Kurniawan didakwa melakukan pelanggaran pidana obstruction of justice atau menghalangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hendra berperan sebagai pihak yang terlibat dalam pengamanan barang bukti CCTV dan pemeriksaan para saksi.
JPU mengatakan, pada Sabtu, 9 Juli 2022 sekitar pukul 07.30 WIB, Hendra diperintahkan oleh Ferdy Sambo untuk mengambil alih proses pengusutan kasus di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Sehingga dijalankan di internal Div Propam Polri.
“Terdakwa Hendra Kurniawan ditelepon oleh Ferdy Sambo dan mengatakan ‘bro, untuk pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik selatan di tempat bro aja ya, biar tidak gaduh karena ini menyangkut mbak mu (Putri Candrawathi, red) masalah pelecehan’,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Selain menyediakan tempat pemeriksaan, Hendra juga diperintah untuk mengamankan CCTV di sekitar rumah Kadiv Propam Polri. “Tolong cek CCTV komplek,” kata Sambo kepada Hendra.
Atas dasar itu, Hendra didakwa Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 223 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 221 Ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman