Arif Rahman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara dalam Kasus Pembunuhan Yosua
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Terdakwa Arif Rahman Arifin divonis 10 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri itu dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran obstruction of . . .