JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo dan anggotanya terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (8/11). Sebanyak 13 saksi menjalani pemeriksaan.
Dalam sidang ini terkuak beberapa fakta baru, salah satunya terkait Ferdy Sambo yang masih berpakaian dinas saat menghabisi Brigadir Y. Hal ini diungkapkan sopir Ferdy Sambo, Prayogi Iktara Wikaton yang dihadirkan dalam sidang, kemarin.
Ia menyebutkan, bosnya masih berpakaian dinas lengkap saat peristiwa penembakan terjadi di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan. Yogi mengaku berada di luar rumah saat peristiwa penembakan. Dia membenarkan mendengar suara tembakan, namun tak berani bertanya tentang peristiwa yang terjadi.
Dia selanjutnya diberitahu ada peristiwa baku tembak setelah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E keluar dari dalam rumah. Setelah itu, Sambo mengumpulkan semua orang yang ada di dalam rumah.
"Ada insiden tembak menembak setelah itu kami dikumpulan bapak (Sambo)," kata Yogi saat bersaksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11).
Di depan para anak anggota dan pekerjanya, Sambo tak menjelaskan secara tegas telah terjadi pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi. Dia hanya meminta kepada orang-orang untuk memikirkan apabila peristiwa tersebut menimpa keluarga mereka.
Setelah itu, Sambo langsung merangkul Richard. "Jadi pada waktu terdakwa masuk (rumah Duren Tiga) pakai seragam dinas, pas ngumpulin masih pakai seragam dinas?" tanya Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso. "Siap, masih," jawab Yogi.
Menurut keterangan Yogi, Sambo juga masih memakai sepatu. Namun, dia tak melihat Sambo memakai sarung tangan. Selanjutnya Sambo pulang ke rumah Saguling sekitar pukul 21.30 WIB, dan tak lama kemudian diantar lagi ke Mabes Polri.
Selain Prayogi Iktara Wikaton, sidang kemarin juga menghadirkan ajudan Ferdy Sambo lainnya yakni Adzan Romer. Dalam keterangannya, Romer mengakui bahwa dirinya mendengar suara tembakan. Namun, dia tidak tahu bahwa tembakan itu sengaja diletuskan untuk menghabisi nyawa Yosua. Dia malah mengira ada yang menyerang rumah dinas dari arah depan. "Karena suaranya seperti dari depan," imbuhnya.
Suara tembakan itu dia respons dengan bersiap siaga. Kemudian, memeriksa kondisi dan situasi di bagian depan rumah dinas tersebut. Namun, dia tidak menemukan apapun. Kepada majelis hakim, Romer mengaku mendengar tembakan lebih dari satu kali. "Saya dengar tiga (kali)," katanya.
Selain itu, Romer menyebut Putri Candrawathi berada di kamar rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan saat peristiwa penembakan terjadi. Kesimpulan itu dibuat Romer karena mendengar suara Putri menangis setelah Yosua meninggal. "Tahu dari mana di kamar?," tanya Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan. "Terdengar suara ibu menangis," jawab Romer.
Romer menjelaskan, suara tangis Putri berasal dari kamar di lantai 1. Tangis tersebut terdengar karena pintu kamar terbuka. "Artinya ketika korban tertembak bisa terlihat dari kamar ibu?" tanya Hakim. "Kalau pintunya terbuka bisa (lihat jenazah Yosua) yang mulia. Dan posisinya lurus," jawab Romer.
Setelah peristiwa penembakan, Sambo membawa Putri keluar dari rumah melewati jenazah Yosua. Namun, Romer tak bisa mengidentifikasi apakah jejak kaki Putri menginjak ceceran darah Yosua atau tidak. "Digandeng saudara Putri oleh FS keluar rumah menuju ke mana?" tanya Hakim. "Menuju keluar garasi. Sampai luar saya dengar bapak perintahakan bang Ricky antar ibu ke Saguling," jawab Romer.
Namun, Putri Candrawathi yang juga hadir dalam sidang kemarin membantah melihat jenazah Brigadir Yosua usai ditembak. Putri mengaku ditutupi matanya oleh Ferdy Sambo saat keluar dari kamar lantai 1 di Rumah Dinas Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Untuk kesaksian dari saudara Romer, bahwa saya tidak melihat tubuh korban Yosua seperti yang disampaikan saudara Romer. Karena pada saat saudara Pak Ferdy Sambo menjemput saya di kamar, Pak Ferdy Sambo itu merangkul saya dan tangannya menutupi kepala saya," kata Putri dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11).
Hal serupa juga disampaikan Ferdy Sambo. Dia memang sengaja menutupi istrinya dengan cara dirangkul saat keluar dari dalam kamar, agar tidak melihat jenazah Yosua. "Saudara Romer juga menyampaikan bahwa melewati tubuh Yosua, itu tidak. Karena saya menghindari istri saya melihat tubuh korban. Saya lewatkan mepet dengan TV waktu itu," kata Sambo.
Sementara itu, tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memutar video perayaan anniversary pernikahan kliennya saat berada di rumah Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022. Video diputar di tengah-tengah kesaksian saksi Daden Miftahul Haq.
"Pada saat perayaan ulang tahun pernikahan FS, apa saudara hadir dan mendapatkan perlakuan yang sama?," tanya kuasa hukum Sambo-Putri kepada Daden di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11). "Saya hadir dan almarhum (Yosua) juga hadir," jawab Daden.
Dalam video tersebut, Brigadir Yosua dan satu ajudan lain membawa kue dan nasi tumpeng dengan ukuran cukup besar. Kue dan tumpeng diletakan di sebuah meja di salah satu ruangan. Tak berselang lama, Sambo datang mengenakan celana jeans biru dan baju polo menuju arah meja.
Putri kemudian muncul dan berdiri di samping Sambo. "Yang mulia, pada video ini kami menunjukkan peristiwa pada saat itu tidak ada pertikaian yang muncul. Almarhum Yosua juga ada di sini. Bahkan Bu Putri dan Pak Ferdy Sambo menyuapi semua ajudan di sana. Bahwa sebenarnya PC memperlakukan semua ajudan dengan sama," kata pengacara.
Diketahui, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Musababnya, dia bersama istrinya Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
"Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain," terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati. Musababnya, mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair.(jpg)