80 Persen yang Diterima  PPPK Khusus, Simak Perbedaannya dengan PPPK Umum 2023

Nasional | Selasa, 19 September 2023 - 23:33 WIB

80 Persen yang Diterima  PPPK Khusus, Simak Perbedaannya dengan PPPK Umum 2023
ILUSTRASI PPPK. (JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Resmi hari ini (19/9) pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2023 telah dibuka. Pada tahun ini, PPPK memiliki dua kategori, yakni PPPK khusus dan PPPK umum.

Penting sifatnya bagi para calon pendaftar untuk memahami perbedaan di antara PPPK umum dan PPPK khusus. Apa yang dimaksud PPPK khusus dan PPPK umum? Dan apa saja perbedaannya? Simak penjelasan berikut.


Apa yang Dimaksud dengan PPPK Khusus?

PPPK khusus adalah wujud perhatian pemerintah pada mantan Tenaga Honorer Kategori II atau tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintahan. Hal ini dijelaskan pada Surat Keputusan MenPAN-RB Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023.

Pendaftar PPPK khusus harus memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun secara terus-menerus pada instansi pemerintah yang dilamar. Hal ini bisa dibuktikan dengan adanya surat keterangan bekerja yang telah dibubuhi tanda tangan oleh pimpinan unit kerja.

 

Apa yang Dimaksud dengan PPPK Umum?

PPPK umum merupakan kategori khusus untuk para pelamar yang belum pernah mengabdi di instansi pemerintah. Akan tetapi tidak serta merta semua pelamar baru bisa mendaftar, karena harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Seperti PPPK untuk profesi guru, maka bagi pelamar umum harus tetap tergabung dalam Data Pokok Pendidikan.

 

Perbedaan PPPK Umum dan PPPK Khusus

Perbedaan antara PPPK umum dan PPPK khusus terdapat pada persyaratan saat mendaftar. Persyaratan umum PPPK diberlakukan untuk seluruh formasi. Akan tetapi persyaratan khusus memiliki syarat tambahan yang menyesuaikan formasi dan instansi yang dipilih oleh calon pendaftar. Penerimaan PPPK khusus pada tahun ini lebih besar dibanding dengan PPPK umum. Persentase untuk PPPK khusus mencapai 80% dan PPPK umum hanya 20%.

 

Jadwal Terbaru Seleksi PPPK Tahun 2023

Mari kita simak perubahan jadwal resmi seleksi PPPK 2023 berikut ini.

Pengumuman Seleksi: 19 September-3 Oktober 2023

Pendaftaran Seleksi: 20 September-9 Oktober 2023

Seleksi Administrasi: 20 September-12 Oktober 2023

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 13-16 Oktober 2023

Masa Sanggah: 17-19 Oktober 2023

Jawab Sanggah: 17-21 Oktober 2023

Pengumuman Pasca Sanggah: 20-26 Oktober 2023

Penarikan Data Final: 27-29 Oktober 2023

Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 30 Oktober-2 November 2023

Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi: 3-6 November 2023

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 8 November-2 Desember 2023

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 13 November-4 Desember 2023

Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 28 November – 7 Desember 2023

Pengumuman Kelulusan: 4-13 Desember 2023

Pengisian DRH NIP PPPK: 14 Desember 2023-12 Januari 2024

Usul Penetapan NIP PPPK: 13 Januari-11 Februari 2024

Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook