Soal Pro dan Kontra Revisi UU KPK, Ini Sikap Tegas HMI

Nasional | Kamis, 19 September 2019 - 20:25 WIB

Soal Pro dan Kontra Revisi UU KPK, Ini Sikap Tegas HMI
Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menegaskan, pihaknya tidak pernah memberikan perintah untuk menggelar aksi unjuk rasa terkait revisi UU KPK. (dok JawaPos.com)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menegaskan, pihaknya tidak pernah memberikan perintah untuk menggelar aksi unjuk rasa terkait revisi UU KPK. Ini dilakukan agar tidak memperkeruh keadaan.

“Kami di PB HMI tidak pernah memberikan instruksi kepada seluruh cabang dan Badko HMI se-Indonesia untuk menggelar aksi unjuk rasa terhadap revisi UU KPK yang telah disahkan oleh DPR,” ujar Ketua Bidang PB HMI Gadri Attamimi dalam keterangan tertulisnya pada JawaPos.com, Kamis (19/9) di Jakarta.


Gadri menuturkan, saat ini PB HMI masih fokus melakukan kajian di internal organisasi terkait revisi UU KPK. Karena itu, ia meminta agar semua kader HMI seluruh Indonesia untuk tidak terprovokasi oleh isu-isu yang berkembang dari oknum yang mengatasnamakan HMI.

Ia juga mengimbau kepada seluruh cabang dan Badko HMI agar menunggu hasil keputusan resmi dari PB HMI dibawah kepemimpinan Pejabat (Pj) Ketua Umum Arya Kharisma Hardi.

“Kalau ada oknum yang mengatasnamakan PB HMI, kami anggap itu adalah pelanggaran organisasi. Kami di PB HMI mempunyai mekanisme, keputusan atau sikap yang diambil oleh PB HMI itu bersifat kolektif kolegial. Maka sekali lagi kami tegaskan kalau ada oknum yang bersikap atau menggelar aksi unjukrasa dengan atribut HMI itu bersifat Ilegal”, tegas Gadri.

Menyikapi adanya pro-kontra Revisi UU KPK, dirinya menegaskan bahwa PB HMI tidak berada di pihak Pemerintah, DPR atau KPK, melainkan berdiri ditengah memperjuangkan kepentingan masyarakat.

“HMI tidak mau terjebak pada dukungan yang bersifat personal atau institusional. HMI fokus kepada nilai-nilai independensinya, mendukung terhadap nilai pemberantasan korupsi bersama masyarakat,” tambahnya.

Lebih lanjut, Gadri juga menilai, DPR memiliki fungsi legislasi yang dijamin Undang Undang (UU) dan KPK memiliki tugas untuk memberantas korupsi yang juga merupakan amanah UU, jadi yang seharusnya menjadi benang merah adalah bagaimana DPR tetap bisa menjalankan fungsi legislasinya dan KPK tetap bisa memberantas korupsi.

“Masing-masing harus sesuai porsinya, jangan ada saling curiga antara masing-masing fungsi institusi, semua harus sinergi, sekali lagi ini demi rakyat Indonesia,” pungkasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook