JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Setelah sempat ditunda, akhirnya ada titik terang pada keberlanjutan seleksi kompetensi bidang (SKB) dalam seleksi CPNS formasi tahun 2019. Pemerintah memutuskan, SKB bakal diselenggarakan pada September hingga Oktober 2020.
Keputusan tersebut mengacu pada surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B:611/M.SM.01.00/2020. Dalam surat yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) serta kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) tersebut, dipaparkan sejumlah rencana pelaksanaan SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019.
Seperti diketahui, seleksi CPNS tahun anggaran 2019 telah sampai pada tahap seleksi kompetensi dasar (SKD). Namun, karena adanya pandemi Covid-19 pada Maret 2020 di Indonesia, penyelenggaraan SKB pun harus ditunda.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo memaparkan, penyelesaian SKB akan terbagi menjadi tiga jadwal kegiatan. Pertama, pelaksanaan SKB dengan Computer Assisted Test (CAT) yang dijadwalkan pada September hingga Oktober 2020.
Kedua, bagi instansi yang melaksanakan SKB tambahan selain dengan CAT, maka waktu dan teknis pelaksanaannya diatur oleh masing-masing instansi. Dengan catatan, harus memiliki persetujuan dari pusat dan dilaksanakan dalam kurun waktu September hingga Oktober 2020. Terakhir, pengolahan dan pengumuman hasil seleksi dijadwalkan dilakukan pada akhir Oktober 2020.
”Terkait jadwal tersebut, masih dapat dilakukan penyesuaian hingga penundaan jika ada perubahan kebijakan mengenai status darurat Covid-19 di Indonesia,” ujar Tjahjo.
Meski demikian, pihaknya telah meminta agar kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mulai mempersiapkan diri. Menurutnya, setidaknya ada enam hal yang harus segera dilaksanakan oleh seluruh instansi tersebut. Yakni, persiapan teknis penyelenggaraan SKB dengan CAT dan rencana penjadwalan kegiatan tersebut dengan BKN. Kemudian, penetapan lokasi tes. ”Lokasi tes yang meminimalisir pergerakan peserta menjadi prioritas,” katanya.
Selanjutnya, persiapan teknis untuk penyelenggaran SKB tambahan selain CAT. Dia mengatakan, bagi instansi yang menyelenggarakan SKB tambahan, harus melakukan penyederhanaan atau penyesuaian terhadap tes atau materi SKB yang berpotensi menyimpang dari protokol kesehatan. Misalnya, untuk tes wawancara. Dia merekomendasikan agar tes ini dilaksanakan dengan memanfaatkan teknologi informasi seperti penggunaan video conference.
”Penyesuaian ini tentu dilakukan dengan tetap memenuhi prasyarat dalam pengujian kualitas, kapabilitas, kompetensi, dan profesionalisme dari CPNS yang akan direkrut,” papar Mantan Menteri Dalam Negeri tersebut.
Dia menegaskan, seluruh pelaksanaan SKB wajib memperhatikan pedoman dan protokol pencegahan penyebaran Covid-19, baik yang ditetapkan pemerintah pusat maupun daerah. Protokol kesehatan ini diharuskan sesuai dengan ketentuan terbaru yang tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/382/2020. Yakni, tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Selain itu Tjahjo juga menyinggung mengenai pengalokasian anggaran. Seluruh instansi diharapkan sudah mengalkasikan anggarannya mulai proses persiapan hingga pengumuman dengan memasukkan anggaran untuk penerapan protocol kesehatan. Kemudian, yang tak kalah penting, koordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah, Polda dan Polres, serta Dinas Kesehatan di tempat yang akan menjadi lokasi tes pelaksanaan SKB.(mia/jpg)
Menariknya, pada tes SKB nanti, peserta dengan suhu tubuh diatas 37,3 derajat celcius tetap dibolehkan mengikuti SKB. Nantinya, aka nada petugas khusus yang disiapkan untuk menangani. Termasuk, disediakan ruangan seleksi khusus bagi mereka.
Di samping itu, Tjahjo juga meminta BKN untuk segera melakukan persiapan teknis terkait penyelenggaraan SKB dengan CAT ini. termasuk, persiapan dokumen SOP tambahan yang mengatur pelaksanaan SKB sesuai protokol kesehatan yang berlaku secara detil.
Sebagai informasi, bobot SKN ini pada seleksi CPNS ini mencapai 60 persen dari total penilaian. Sementara, 40 persennya berasal dari nilai Seleksi kemampuan dasar (SKD) yang telah dilakukan sebelumnya.(mia/jpg)