TINDAK LANJUT ATAS SE MENDAGRI

Siap-siap, PNS Pusat Akan Dialihkan ke Daerah

Nasional | Sabtu, 19 Maret 2016 - 14:43 WIB

Siap-siap, PNS Pusat Akan Dialihkan ke Daerah

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mulai menjadwalkan pengalihanan pegawai negeri sipil (PNS) daerah ke pusat. Kebijakan distribusi pegawai ini rencananya mulai diterapkan 1 Oktober 2016 mendatang.

Kepala ‎Biro Humas BKN, Tumpak Hutabarat mengatakan, pengalihan PNS ini sebagai tindak lanjut‎ Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 120/253/SJ Tanggal 16 Januari 2015 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengalihan Urusan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014‎ (Pemerintah Daerah).

Baca Juga :Ratusan PNS Dilantik Jadi Jabatan Fungsional Guru

"‎Nantinya, ada PNS kabupaten/kota dialihkan ke provinsi dan provinsi ke pusat," kata Tumpak, Sabtu (19/3/2016).

Institusinya, sambung Tumpak, kini meminta kepada Kementerian dan Lembaga negara non kementerian, yang berstatus sebagai instansi pembina jabatan fungsional dari PNS yang dialihkan untuk melakukan inventarisasi data aparatur sipil negara (ASN) yang akan dialihkan.

‎"Jumlah PNS yang dipindahkan belum ketahuan, makanya kami inventarisasi data dahulu. Inventarisasi data paling lambat bulan Maret tahun ini harus selesai sehingga serah-terima pengalihan dapat dilakukan 1 Oktober 2016 mendatang," kata dia, Jumat (18/3/2016).

Pengalihan PNS ke daerah yang lebih membutuhkan ini, menurutnya, merupakan upaya pemerintah menciptakan outcome birokrasi yang berkualitas di semua lini.

"Persoalan selama ini, distribusi PNS yang tidak merata. Ada daerah yang kurang tapi ada yang berlebih," tandas Tumpak. (hyt)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook