JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan, mulai mengusut informasi soal aliran dana sebesar Rp200 juta yang keluar dari empat rekening milik Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Untuk kepentingan pengusutan perkara, PPATK sudah melakukan pemblokiran rekening tersebut
“Kami sudah melakukan langkah antisipatif terhadap rekening-rekening tersebut. Pembekuan rekening,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dikonfirmasi, Kamis (18/8/2022).
PPATK menelusuri dugaan aliran dana dari rekening milik Brigadir J yang diduga tidak sesuai peruntukannya. Selain itu, PPATK juga berkoordinasi dengan Bareskrim Polri sebagai penyidik dalam kasus kematian Brigadir J.
“(Berkoordinasi) dengan penyidik terkait untuk semua proses yang dilakukan oleh PPATK,” ungkap Ivan.
Sebelumnya, Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menyebut jika ada barang-barang kliennya diambil oleh Irjen Pol Ferdy Sambo dan tersangka lainnya. Hal ini yang juga menguatkan adanya pemufakatan jahat dalam tewasnya Brigadir J.
’’Ada empat rekening dari almarhum ini dikuasai atau dicuri oleh terduga Ferdy Sambo dan kawan-kawan. Hp, ATM-nya di empat bank, laptop dan sebagainya,” kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/8/2022).
Kamaruddin mengatakan, masih ditemukan transaksi keuangan dari rekening Brigadir J pada 11 Juli 2022. Padahal dia sudah meninggal pada 8 Juli 2022.
’’Itu masih transaksi orang mati, mengirimkan mengirim duit, nah terbayang nggak kejahatannya. Orang mati dalam hal ini almarhum transaksi uang, mengirim duit ke rekeningnya salah satu tersangka. Ajaib toh,” jelasnya.
Diketahui, 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) dan KM.
Mereka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman