JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) meraih opini audit keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam audit tersebut diketahui dana haji yang dikelola BPKH naik sekitar Rp 10 triliun.
Kepala BPKH Anggito Abimanyu menuturkan, hasil audit itu menunjukkan laporan keuangan BPKH sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik berdasarkan bukti-bukti audit. “Menunjukkan bahwa BPKH telah melaksanakan tata kelola keuangan haji secara transparan dan akuntabel,” kata Anggito di Jakarta, kemarin (17/6).
Dia menuturkan, seluruh dana haji aman dalam pengelolaan BPKH. Dari hasil audit keuangan oleh BPK, diketahui bahwa dana kelolaan BPKH di 2018 tercatat sebesar Rp112,9 triliun. Catatan tersebut menunjukkan peningkatan sebesar Rp10 triliunan dibandingkan periode 2017. Dana haji yang dikelola BPKH itu ditempatkan di bank syariah atau unit usaha syariah sebesar Rp65,5 triliun atau sekitar 58 persen.
Kemudian ditempatkan pada investasi surat berharga syariah sebesar Rp46,9 triliun atau 42 persen. Dengan pengelolaan tersebut, hasil atau nilai manfaat yang bisa diraih BPKH sepanjang 2018 sekitar Rp5,8 triliun.
Nilai manfaat yang diraih BPKH itu digunakan untuk membayar indrect cost atau subsidi biaya haji. Tahun lalu total biaya indrect cost mencapai Rp6,5 triliun. Dana itu merupakan akumulasi dari subsidi yang diterima jamaah. Seperti diketahui jamaah hanya membayar biaya haji rata-rata Rp35 juta. Sementara biaya riil perjalanan haji mencapai Rp70 juta atau dua kali lipat yang disetor jamaah.
Dalam laporan operasional BPKH tahun 2018, telah dinyatakan bahwa BPKH memperoleh surplus sebesar Rp359,7 miliar. Surplus tersebut menjadi bagian dari akumulasi kas jamaah haji tahun 2019 dan tidak dipergunakan untuk operasional pengelolaan keuangan haji. Anggito menuturkan hasil audit BPK itu diharapkan dapat semakin menambah kepercayaan publik terhadap BPKH.(jpg)