PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengeluarkan kajian perihal jalan rusak di Indonesia pada pertengan Mei 2023 ini. Dari total 546.116 kilometer jalan negara, provinsi dan kabupaten/kota, 174.298 km diantaranya rusak. Sumatera Utara menjadi daerah dengan ruas jalan rusak tertinggi, diikuti Sulawesi Selatan, kemudian Riau.
Kajian yang ditelurkan KPK ini dirilis dalam media sosial resmi Instagram @official.kpk, Rabu (17/5/2023) malam. Disebutkan, pembangunan infrastruktur jalan menjadi salah satu prioritas utama pembangunan di Indonesia.
Berikut memaparkan total kerusakan jalan di Indonesia yang mencapai 174.298 kilometer, atau 31,9 persen dari total jalan 546.116 kilometer yang terdiri dari jalan negara, jalan provinsi dan jalan kabupaten/kota.
Menariknya, dari 10 besar ruas jalan rusak di Indonesia dalam infografis yang disajikan, Provinsi Riau termasuk peringkat tiga jalan rusak di tanah air.
Berikut peringkat 10 daerah dengan kerusakan jalan negara provinsi, dan kota/kabupaten terparah di Indonesia. Diawali Sumatera Utara 15.820 kilometer, Sulawesi Selatan 10.343 kilometer.
Riau 9.779 kilometer, Aceh 9.700 kilometer, Papua 9.335 km, NTT 9.063 km,Lampung 8.266 km, Sumatera Barat 7.785 km, Kalimantan Tengah 7.749 km, dan Kalimantan Barat 7.691.
"Terkait jalan ini, juga menjadi kajian dalam berbagai kebocoran anggaran dan dugaan tindak pidana korupsi, bahkan sudah menangani 3 kasus korupsi infrastruktur jalan," tulis KPK.
Berdasarkan data ekspos KPK selama 2016-2022, tiga kasus dimaksud adalah suap proyek pembangunan jalan di Kabupaten Bengkalis pada 2022, dengan kerugian negara Rp475 miliar, kemudian suap terkait dana peningkatan ruas jalan Kemiri-Depare, Papua, tahun 2017 dengan kerugian negara Rp42 miliar. Dan terakhir suap Dana Alokasi Khusus pembangunan perawatan jalan di Sumatera Barat tahun 2016 dengan kerugian negara Rp2,7 miliar.
Memang, kerusakan sejumlah ruas jalan di beberapa provinsi di Indonesia, belakangan ini tengah menjadi perbincangan. Bahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, pemerintah pusat akan memberikan bantuan anggaran terhadap infrastruktur jalan yang rusak.
"Temuan kajian menunjukkan kasus korupsi pada penyelenggaraan jalan didominasi adanya suap dan penyalahgunaan kewenangan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (18/5/2023).
"Serta perbuatan curang oleh pemborong/pengawas dan penerima pekerjaan, serta penyelenggara negara selaku pengurus/pengawas yang ikut dalam pemborongan dan ijon pekerjaan," sambungnya.
Ali mengungkapkan, capaian pembangunan kondisi jalan tidak selaras dengan besaran anggaran yang telah dialokasikan pemerintah setiap tahunnya. Menurutnya, pada 2023 Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang digelontorkan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk pembangunan infrastruktur termasuk pembangunan jalan, sebanyak Rp125,18 triliun.
Sedangkan di tahun sebelumnya, pagu anggaran yang diberikan mencapai Rp 143,5 triliun (2021) dan 125,9 triliun (2022). Ali menyebut, besarnya anggaran yang dikeluarkan untuk pembangunan jalan, justru dijadikan lahan basah tindak pidana korupsi.
"Hal ini dibuktikan lewat beberapa kasus korupsi terkait pembangunan infrastruktur jalan yang telah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rentang tahun 2015 hingga 2022," papar Ali.
Dalam mengatasi masalah ini, kata Ali, KPK merekomendasikan agar Kementerian PUPR membuat kebijakan dalam menegakkan independensi konsultan. Serta perlu dibuatnya regulasi pertanggungjawaban dalam hal keteknikan dan keuangan.
Editor: Eka G Putra