JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sumatera Barat (Sumbar). Persetujuan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/260/2020 tertanggal 17 April 2020.
"Usulan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk PSBB telah kami setujui, maka tinggal dilaksanakan oleh mereka," kata dr Terawan di Gedung Kemenkes, Jakarta, Jumat (17/4).
Dijelaskan Terawan, kasus Covid-19 di provinsi tersebut telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan. Oleh sebab itu PSBB sudah harus ditetapkan di sana dalam upaya percepatan penangann Covid-19.
PSBB di Sumbar ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.
Selanjutnya kata Terawan, Pemprov Sumbar wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Dalam pelaksanaan PSBB tersebut pemerintah Sumatera Barat mengoordinasikan persiapan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial untuk kabupaten/kota di wilayahnya, termasuk membantu kabupaten/kota yang belum memiliki persiapan tersebut.
Kepala Biro Humas Setprov Sumbar Jasman Rizal mengatakan, pihaknya sudah menerima surat persetujuan PSBB tersebut dari Kemenkes.
"Untuk penerapannya, Pak Gubernur segera merapatkannya bersama bupati dan wali kota serta forkopimda," kata Jasman.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi