KASUISTIKA

Ketua IPW Sebut Putri Candrawati Bisa Dipidana, Pasalnya Tak Main-Main

Nasional | Rabu, 17 Agustus 2022 - 07:00 WIB

Ketua IPW Sebut Putri Candrawati Bisa Dipidana, Pasalnya Tak Main-Main
Putri Candrawati, istri mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo (ISTIMEWA)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyebut, Putri Candrawati bisa dipidana terkait kasus pembunuhan Brigadir Joshua.

Hal itu berkaitan dengan laporan dugaan pelecehan yang ia layangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan sehari setelah kejadian. Namun pada akhirnya, laporan Putri Candrawati dihentikan penyidikannya oleh penyidik Bareskrim Polri.


Pernyataan itu disampaikan Sugeng Teguh Santoso dalam wawancara di Kompas TV yang diunggah melalui Youtube, pada Selasa (16/8/2022), sebagaimana dikutip PojokSatu.id.

“Karena laporannya telah dihentikan karena tidak ada tindak pidana, artinya laporan tersebut adalah diduga bohong,” tuturnya.

Sebab, dengan begitu istri Ferdy Sambo itu bisa disebut menjadi bagian dari obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Joshua.

“Bahwa laporan tersebut sebagai alibi untuk penghilangan jejak kasus matinya Brigadir Joshua,” tegasnya.

Atas dasar itu, Sugeng menyebut Putri Candrawati bisa dijerat pidana.

“Ibu Putri bisa dikenakan Pasal 220 Juncto Pasal 317 KUHP,” bebernya.

Namun yang jadi permasalahan adalah, sampai saat ini istri Ferdy Sambo itu belum juga diperiksa oleh penyidik. Karena itu, Sugeng mendesak timsus menurunkan tim untuk memeriksa kondisi kejiwaan Putri Candrawati.

“Apabila kondisi kejiwaannya memang terganggu, karena tekanan besar dalam kasus ini, harus dikeluarkan rekomendasi perawatan Ibu Putri di rumah sakit,” jelasnya.

Hal ini perlu dilakukan untuk mengetahui persis apakah kejiwaannya benar terganggu atau tidak. Tapi apabila timsus bisa mendapatkan asesmen bahwa kondisi Putri baik-baik saja, maka harus dilakukan pemeriksaan.

“Tidak ada alasan. Karena beliau adalah saksi kunci penting peristiwa di Magelang yang dijadikan alasan FS marah dan melakukan pembunuhan berencana itu,” jelasnya.

 

Sumber: Pojoksatu.id

Editor: Edwar Yaman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook