KASUISTIKA

Ngakunya di Kamar, Istri Sambo Bantah Dirinya Ikut Menembak Yosua

Nasional | Selasa, 01 November 2022 - 21:10 WIB

Ngakunya di Kamar, Istri Sambo Bantah Dirinya Ikut Menembak Yosua
Putri Candrawati menbantah turut menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J saat dibunuh di rumah dinas Kadiv Propam Polri Jalan Duren Tiga, Mampang, Jakarta Selatan. (DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Putri Candrawati menbantah turut menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J saat dibunuh di rumah dinas Kadiv Propam Polri Jalan Duren Tiga, Mampang, Jakarta Selatan. Tuduhan tersebut disampaikan oleh pengacara Yosua, Kamaruddin Simanjuntak saat memberikan kesaksian.

“Mohon maaf pak saya terkejut ketika bapak menyampaikan kalau saya adalah penembak ketiga,” kata Putri dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).


Putri mengaku tidak tahu saat Yosua dieksekusi Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Karena mengaku sedang berada di kamar.

“Saat itu saya di kamar sedang beristirahat,” tegasnya.

Diketahui, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Musababnya, dia bersama istrinya Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati. Musababnya, mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook