PRESIDEN MINTA SEDERHANAKAN PROSEDUR PENYALURAN BANSOS

Lima Daerah Penuhi Syarat Kerja di Luar

Nasional | Minggu, 17 Mei 2020 - 11:02 WIB


JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Indonesia dianggap sudah memenuhi syarat untuk kembali memulai kerja di luar rumah. Hasil survei Lingkaran Survei Indonesia (LSI) menunjukkan kalau kerja di luar rumah itu bisa dilakukan, namun tidak untuk semua jenis pekerja maupun pekerjaan. Tetap ada golongan yang masih harus terus berada di rumah. Hal itu disampaikan pendiri LSI, Denny JA, lewat paparannya, Sabtu (16/5).

Menurut Denny JA, untuk saat ini baru ada lima daerah yang sudah layak untuk memulai kembali aktivitas ekonomi di luar rumah. Yakni, empat daerah yang evaluasi PSBB-nya masuk kategori B atau baik yakni, DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bandung Barat. Satu wilayah lagi yang layak adalah Provinsi Bali. ’’(Bali) wilayah yang tidak memberlakukan PSBB, namun tren kasus hariannya menurun,’’ lanjut Denny.


Di luar itu, belum saatnya untuk memulai kembali aktivitas ekonomi di luar rumah. Meskipun demikian, tidak semua orang di wilayah tersebut bisa begitu saja keluar untuk bekerja. Hanya mereka yang berusia 45 tahun ke bawah dan tidak memiliki penyakit komorbid seperti jantung, hipertensi, paru, atau diabetes yang boleh keluar. Selebihnya, mereka yang di atas 45 tahun atau memiliki penyakit komorbid harus tetap berada di rumah.

Denny menuturkan, tren pertambahan kasus terlihat mulai mendatar. Namun sebaliknya, dampak negatif pandemi terhadap ekonomi justru makin memuncak. Itu terlihat pada jumlah pengangguran yang meningkat dan turunnya laju pertumbuhan ekonomi nasional. Karena itu, syarat untuk bisa kembali bekerja di luar relatif sudah terpenuhi. ’’Namun tak bisa dilakukan secara serentak, dan harus dilakukan secara bertahap,’’ terangnya. Karena grafik kasus setiap wilayah berbeda-beda setelah PSBB diberlakukan.

Saat ini, sudah banyak negara yang memulai kembali aktivitas ekonominya. Bulan lalu, sejumlah negara Eropa plus Selandia Baru mulai melonggarkan lockdown. Termasuk Italia, Spanyol, Prancis, dan Jerman yang memiliki banyak kasus Covid-19. Itu dilakukan setelah negara-negara tersebut melewati puncak pandemi.

Meskipun kebijakannya berbeda-beda, namun ada beberapa persamaan dalam hal jenis usaha yang sudah boleh buka. Usaha kecil menengah, toko-toko kebutuhan pokok harian, toko buku, toko pakaian, dan taman publik boleh mulai dibuka dengan tetap menjaga aturan social distancing. Namun, untuk bar, restoran, dan kafe belum diizinkan buka setidaknya hingga Juni 2020.

Vaksin Covid-19 diprediksi baru ditemukan paling cepat setahun lagi. Tidak mungkin Indonesia menunggu hingga vaksin ditemukan. ’’Proses produksi dan distribusi juga akan memakan waktu hingga vaksin tersebut bisa digunakan di Indonesia,’’ lanjut Denny.

Data APINDO menunjukkan ada lebih dari 7 juta karyawan yang di-PHK sepanjang bulan ini. Kemudian, masih ada 30 juta karyawan di bidang property yang terancam di-PHK bila pandemi belum bisa diatasi. Secara makro, pendapatan negara juga turun dan pertumbuhan ekonomi tidak bisa mencapai target. Jika dibiarkan, bakal terjadi krisis ekonomi.

Di sisi lain,  Presiden Joko Widodo menyampaikan pernyataannya mengenai penyaluran bantuan sosial (bansos), khususnya bantuan sosial tunai dan BLT desa. ’’Sampai saat ini saya melihat di masyarakat masih terjadi riuh rendah karena tidak mendapatkan BLT desa dan bansos tunai,’’ terangnya dari Istana kepresidenan Bogor.

Menurut Jokowi, sampai kemarin BLT desa yang tersalurkan ke masyarakat baru 15 persen. Artinya masih ada 85 persen yang belum diterima oleh masyarakat. Kemudian  bantuan sosial tunai, juga baru sekitar 25 persen yang diterima oleh masyarakat. ’’Sehingga masih ada 75 persen yang belum diterima,’’ lanjut mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Dia sudah memerintahkan Menko PMK, Mensos, dan Menteri Desa agar mempercepat proses penyaluran bantuan sosial tersebut. Caranya adalah dengan menyederhanakan dan memotong prosedur penyaluran bantuan. Masyarakat yang belum menerima diharapkan juga terus berttanya kepada RT dan RW masing-masig atau kepada kepala desanya.(byu/jpg)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook