JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kementerian Agama (Kemenag) sudah mengeluarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) 29/2019 tentang kuota haji 2019. Isinya, pembagian kuota haji tahun ini tidak mengalami perubahan dibandingkan tahun lalu. Total kuota 221 ribu dibagi untuk haji reguler 204 ribu dan haji khusus 17 ribu.
Pembagian kuota berdasarkan provinsi pun tetap sama. Provinsi Jawa Barat mendapatkan alokasi terbanyak dengan 38.852 kursi. Kuota itu terbagi untuk jamaah sebanyak 38.567 orang dan tim pemandu haji daerah (TPHD) sejumlah 285 orang. Provinsi Jawa Timur menyusul di urutan terbanyak kedua dengan jumlah kuota 30.479 orang.
Sementara itu untuk kuota haji khusus juga dialokasikan kepada jamaah dan petugas haji khusus. Alokasi untuk jamaah dipatok sebanyak 15.663 orang. Sedangkan untuk kuota petugas haji khusus sejumlah 1.337 orang. Petugas haji khusus itu terdiri dari pengurus penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), pembimbing ibadah, dokter, dan pengurus asosiasi.
Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag Mastuki menjelaskan, setelah kuota haji dan pembagiannya dikeluarkan, maka tahap berikutnya adalah pengumuman jamaah calon haji (JCH) berhak melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2019. ’’Informasi dari Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag mengatakan, rencananya (nama JCH berhak lunas dikeluarkan, red) 26 Februari,’’ katanya saat dihubungi, Sabtu (16/2).
Dia menjelaskan, setiap JCH yang membayar uang muka BPIH selalu mendapatkan estimasi tahun keberangkatan. Namun sifatnya hanya estimasi atau perkiraan saja. Kepastian kapan JCH bisa melunasi BPIH tetap menunggu informasi resmi dari Kemenag.
Meskipun begitu, Mastuki mengatakan tidak ada salahnya JCH yang masuk estimasi keberangkatan tahun ini, untuk mulai mempersiapkan uang pelunasan BPIH. Apalagi dia menjelaskan Kemenag sudah menyampaikan usulan BPIH untuk masing-masing embarkasi untuk ditetapkan Presiden Joko Widodo menjadi Keputusan Presiden tentang BPIH.
Meskipun Keputusan Presiden tentang BPIH itu belum keluar, JCH sejatinya bisa menggunakan patokan besaran BPIH tahun lalu. Sebab hasil kesepakatan antara Kemenag dengan DPR menyebutkan, besaran BPIH tahun ini sama dengan tahun lalu. Baik itu rata-rata BPIH maupun BPIH riil untuk setiap embarkasi.
Misalnya tahun lalu besaran BPIH untuk embarkasi Surabaya dipatok Rp36.933.275/orang. Maka tahun ini hampir bisa dipastikan JCH asal embarkasi Surabaya juga tetap membayar ongkos haji Rp36.933.275 per orang. Menurut Mastuki, rata-rata JCH sudah menyetor uang muka BPIH sebesar Rp25 juta. Jadi tinggal melunasi sisanya.
Dia belum bisa memastikan kapan jadwal pelunasan BPIH 2019 akan dibuka. Sebab selain menunggu Keputusan Presiden, pelunasan BPIH 2019 juga menunggu regulasi teknis dari Kemenag. Tahun lalu pelunasan BPIH dibuka dalam dua tahap. Pelunasan tahap pertama dilaksanakan pada 16 April hingga 4 Mei. Kemudian karena masih ada kuota yang belum terisi, maka dibuka pelunasan tahap kedua. Pelunasan BPIH tahap kedua itu dilaksanakan pada 16-25 Mei. Tahun ini diperkirakan pelunasan BPIH antara Maret atau April.(wan/jpg)