BARESKRIM UNGKAP JARINGAN DI JAKARTA, LIBATKAN SEORANG WNA

Moratorium Izin Penyedia Jasa Pinjol

Nasional | Sabtu, 16 Oktober 2021 - 10:04 WIB

Moratorium Izin Penyedia Jasa Pinjol
Johnny G Plate (INTERNET)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin langsung rapat terkait kebijakan tentang pinjaman online (pinjol). Hasilnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan moratorium penerbitan izin penyedia jasa pinjol.

"Pertama, OJK akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjaman online legal yang baru. Dan, karenanya Kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru," beber Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate seusai rapat, kemarin (15/10).


Sejauh ini, kata Johnny, sudah ada 107 penyedia jasa pinjol legal yang terdaftar resmi dan beroperasi di bawah tata kelola OJK. Dari jumlah tersebut, pemerintah mencatat ada 68 juta orang yang terlibat aktif sebagai nasabah. Perputaran uangnya juga tidak main-main. Mencapai Rp260 triliun.

Sayangnya, banyak pihak yang menyalahgunakan kesempatan yang diberikan pemerintah. Karena itu, Presiden memberikan arahan tegas kepada jajarannya untuk menuntaskan persoalan terkait pinjol.

Berdasar data di Kominfo, kata Johnny, sejak 2018 hingga 15 Oktober 2021, pihaknya telah menutup 4.874 akun pinjol. Khusus 2021, penyedia jasa pinjol yang telah ditutup aksesnya oleh Kominfo sebanyak 1.856. Baik yang tersebar di website, Google Play Store, YouTube, Facebook, Instagram, maupun platform lainnya.

"Kami akan mengambil langkah-langkah tegas dan tanpa kompromi untuk membersihkan ruangan digital dari praktik-praktik pinjaman online ilegal atau pinjaman online tidak terdaftar yang dampaknya begitu serius," tegasnya.

Polisi juga menggerebek kantor pinjol di sejumlah daerah. Kemarin, misalnya, penggerebekan dilakukan di Sleman, Jogjakarta. Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengimbau agar masyarakat memilih penyedia pinjaman yang telah terdaftar di OJK. Pihaknya juga telah membuat kesepakatan bersama Kapolri, Kementerian Kominfo, gubernur Bank Indonesia, serta menteri koperasi dan UKM untuk memberantas pinjol ilegal.

"Kerja sama ini di antaranya harus ditutup platformnya dan diproses secara hukum, apa pun bentuknya. Mau koperasi, mau payment, mau peer-to-peer, semua sama," jelas dia.

Terpisah, Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) turut memburu penyedia jasa pinjol. Sejak Selasa (12/10) malam, mereka bergerak ke beberapa lokasi untuk menangkap para pelaku. Sampai kemarin (15/10) sore, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendatangi tujuh tempat kejadian perkara (TKP) di Jakarta.

Masing-masing TKP berada di Perumahan Taman Kencana, Cengkareng, Jakarta Barat; Perumahan Long Beach, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara; Green Bay Tower, Penjaringan, Jakarta Utara; Apartemen Taman Anggrek, Jakarta Barat; Apartemen Laguna Tower, Jakarta Utara; dan dua lokasi lain di Jakarta Barat. "Hasil penindakan di tujuh TKP itu, kami berhasil mengamankan beberapa orang yang kami duga sebagai pelaku," terang Helmy di Bareskrim Polri, kemarin.

Seluruh terduga pelaku yang sudah diamankan oleh tim dari Dittipideksus Bareskrim Polri kini berstatus tersangka. Mereka adalah RJ, JT, AY, HC, AL, VN, dan HH. Berdasar keterangan Helmy, ketujuh tersangka ditangkap di TKP berbeda. Namun, peran mereka hampir sama.

"Sebagai operator untuk mentransmisi SMS yang berisi tentang kesusilaan, ancaman, dan penistaan terhadap korban pinjol," beber jenderal bintang satu Polri tersebut.

Dari tujuh TKP dan tujuh tersangka yang sudah mereka tangkap, lanjut Helmy, pihaknya mengamankan ratusan barang bukti yang terdiri atas modem, CPU, monitor, laptop, telepon genggam, sim card, dan flash disk. Tidak hanya itu, Helmy menyebut, pihaknya telah mendapat informasi keterlibatan seorang warga negara asing (WNA) berinisial ZJ.

"Alamatnya di daerah Tangerang, saat ini masih dalam pencarian," terang dia.

Meski belum tertangkap, Helmy mengungkapkan bahwa ZJ punya peran yang cukup vital. "Selain berperan sebagai mentor bagi operator, juga sebagai pendana yang mentransmisikan SMS berisi kesusilaan tadi," bebernya. Informasi tersebut diperoleh aparat kepolisian berdasar keterangan para tersangka yang sudah ditangkap. Sebagai pendana, ZJ juga bertanggung jawab memberi gaji atau upah kepada operator. Menurut Helmy, upah yang diterima operator penyedia jasa pinjol ilegal itu berkisar Rp15 juta sampai Rp20 juta per bulan.

Kepada awak media, Helmy juga menyampaikan bahwa pengungkapan jaringan penyedia jasa pinjol ilegal tersebut diawali laporan masyarakat pada 6 September lalu. Laporan itu menyebut adanya penyedia jasa pinjol yang memberlakukan aturan mencekik nasabah.

Dia pun mencontohkan, bila nasabah meminjam Rp1 juta, uang yang sampai hanya Rp600 ribu. Sedangkan Rp400 ribu lainnya diambil penyedia jasa pinjol tersebut sebagai biaya administrasi dan bunga. Tidak hanya potongan yang mencapai 40 persen, nasabah juga kerap diteror dengan menggunakan kata-kata kasar yang bernada ancaman, melanggar kesusilaan, serta tidak jarang menistakan.

"Kemudian, dilakukan pendalaman. Sehingga dari pendalaman itu, mulailah tanggal 12 Oktober dilakukan penindakan," bebernya.

Diakui oleh Helmy, bukan hanya Mabes Polri yang bergerak memburu penyedia jasa pinjol ilegal. Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, dan Polda Jawa Tengah juga sudah melakukan hal serupa.  Bahkan sejak 2020 sampai 2021, ada 371 laporan yang diterima aparat kepolisian berkaitan dengan pinjol ilegal. Meski demikian, dari 371 laporan tersebut, baru 91 yang sudah terungkap.

"Dan ada yang sudah dalam tahap persidangan sekitar delapan kasus," jelas Helmy.

Sementara itu, ratusan lainnya masih berproses. Menurut dia, kasus pinjol ilegal berbeda dengan kasus lainnya. Untuk itu, penanganannya juga harus khusus. Alhasil, pengungkapannya terkesan lambat. Padahal, lanjut Helmy, pihaknya bukannya lambat menindaklanjuti. Sebab, seluruh laporan terkait pinjol mereka tindak lanjuti. Namun, mereka perlu waktu. Apalagi kasus yang berhubungan dengan pinjol perlu dilihat dan dituntaskan secara utuh.

"Jadi, utuh. Tidak parsial melihat pinjam-meminjamnya saja," terang dia. Untuk itu, kepada masyarakat yang merasa dirugikan oleh penyedia jasa pinjol, dia meminta mereka segera melapor. Tidak perlu takut atau khawatir. (syn/c6/ttg/jpg)

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook