BOGOR (RIAUPOS.CO) -- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy kembali melakukan peninjauan penyaluran bantuan sosial presiden (banpres) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Peninjauan dilakukan guna memastikan bantuan sosial Presiden RI bagi warga terdampak sosial ekonomi akibat Covid-19 tersalurkan secara tepat sasaran.
"Saya hari ini melakukan pengendalian yaitu monitoring dan supervisi untuk memastikan bahwa bantuan-bantuan Jaring Pengaman Sosial termasuk sembako banpres untuk Kabupaten Bogor ini betul-betul tepat sasaran. Sekaligus saya memastikan bahwa data yang dikumpulkan RT/RW yang dibicarakan di tingkat musyawarah desa betul-betul data yang terdiri dari warganya yang sangat membutuhkan," terang Muhadjir usai melakukan peninjauan di RW 08 dan RW 05, Desa Cikeas Udik, Kabupaten Bogor, Jumat (15/5).
Dalam peninjauannya, Muhadjir menemukan masih ada warga miskin yang sangat membutuhkan bantuan belum terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan belum menerima bantuan sosial regular. Seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako (Bantuan Pangan Non Tunai/BPNT).
Karena itu, dia merekomendasikan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor dan kepala desa setempat agar warga miskin yang benar-benar membutuhkan dimasukkan ke dalam DTKS, dan untuk warga yang tergolong sudah mampu tetapi masih terdata di DTKS agar dikeluarkan.
"Dengan didaftarkannya mereka yang benar-benar membutuhkan ke dalam DTKS, maka setelah Covid selesai, warga tersebut dapat memperoleh bantuan regular. Sebaliknya, untuk mereka yang sudah mampu, walaupun sudah ada di DTKS, sebaiknya dikeluarkan, diganti dengan yang sangat membutuhkan. Jadi ini dijadikan sebagai momentum memperbaiki data sasaran perlindungan sosial," katanya.
Muhadjir mengaku masih ada beberapa penyaluran bantuan yang tidak tepat sasaran dari data penerima bansos yang sangat banyak.
Ketidaktepatan sasaran ini diyakininya hanya sedikit. Namun demikian, proses verifikasi dan perbaikan data harus terus dilakukan sehingga penyaluran pada tahap berikutnya sudah dapat menggunakan data yang tepat usulan RT/RW.
Guna memastikan ketepatan sasaran, saat ini, pemerintah, dalam hal ini Kemendes PDTT dan Kemensos akan membuat kebijakan setiap penerima datanya akan dipasang di balai desa setempat atau ada uji publik.
"Sehingga orang bisa menyaksikan ini pantas atau tidak menerima. Sehingga kalau ada kepala desa yang mau main-main tidak akan bisa," pungkasnya.
Sumber: JPNN.Com
Editor: Rinaldi