JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Pembayaran tunjangan hari raya (THR) PNS dilakukan pada 24 Mei nanti. Baik di pemerintah pusat maupun di pemerintah daerah. Selain itu pemerintah juga akan membayarkan gaji ke-13 pada bulan Juni.
Penegasan itu disampaikan Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Rabu (15/5). Dalam kesempatan itu, Hadi didampingi Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifudin, Kepala Biro Hukum Kemendagri R Gani Muhamad, dan Kapuspen Kemendagri Bahtiar.
“Menggarisbawahi apa yang menjadi kebijakan pemerintah untuk menyambut Hari Raya Idulfitri 1440 tahun ini, sudah ada ketentuan yang telah diterbitkan. Baik itu Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 maupun Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 bahwa THR akan dibayarkan tepat pada waktunya. Seperti apa yang diharapkan Pak Presiden, pada tanggal 24 Mei 2019, sebelum Idulfitri semua akan dapat direalisasikan,” kata Hadi.
Hadi menambahkan, petunjuk teknis terkait pembayaran THR terhadap ASN di pemerintah daerah diterbitkan Ditjen Bina Keuangan Kemendagri, kemarin. Hal ini terkait dengan pencairan dana yang dianggarkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
“Karena memang daerah inilah yang terbeban pada APBD sehingga diterbitkan surat edaran dengan didasarkan pada peraturan kepala daerah yang lebih khusus sehingga tidak ada permasalahan seperti tahun-tahun kemarin. Baik itu yang menyangkut pembayaran THR maupun pemberian gaji ke-13 yang juga akan direalisasikan pada bulan Juni 2019,” ujar Hadi.
Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin mengatakan, secara prinsip pihaknya sudah memberikan arahan untuk menyediakan alokasi THR pada Permendagri Nomor 38 tahun 2018 mengenai pedoman penyusunan APBD tahun 2019.
Namun, jika alokasi yang disiapkan tidak cukup, maka bisa melakukan pengeluaran mendahului perubahan. “Karena ini sifatnya keperluan mendesak maka penyediaannya dapat melalui perubahan penjabaran APBD tanpa menunggu perubahan APBD tahun 2019,” jelasnya.(far/sam/ted)
>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos
Editor: Eko Faizin