HAJI 2019

Kuota Tersisa 19.815 Kursi

Nasional | Selasa, 16 April 2019 - 09:02 WIB

Kuota Tersisa 19.815 Kursi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahap pertama resmi ditutup, Senin (15/4) sore. Hasinya sisa kuota tercatat masih ada 19.815 kursi. Dibandingkan tahun lalu, sisa kuota haji tahun ini lebih banyak.

Dengan jumlah kuota haji yang sama, tahun lalu saat pelunasan BPIH tahap pertama ditutup masih tersisa 15.044 orang atau kursi. Sementara itu di musim haji 2017 pada periode pelunasan yang sama, sisa kuota ada 14.129 kursi. Dengan demikian dalam kurun 2017-2019, sisa kursi tahun ini paling besar.

Baca Juga :JCH Lansia 2024 Mencapai 46 Ribu

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Muhajirin Yanis mengatakan sisa kursi tersebut terdiri dari dua kelompok. Perinciannya adalah 18.316 kursi untuk jamaah haji dan sisanya 1.499 kursi untuk tim pemandu haji daerah (THPD).

’’Jamaah haji Indonesia yang sudah melunasi BPIH pada saat pelunasan tahap I berjumlah 184.195 orang atau 90,29 persen,’’ katanya di Jakarta. Dia menuturkan Provinsi Maluku menjadi daerah dengan tingkat pelunasan terendah yakni mencapai 84,10 persen. Dari total kuota 1.082 orang yang sudah melunasi ada 910 orang. Sebaliknya tingkat pelunasan tertinggi ada di Provinsi Bangka Belitung. Yakni mencapai 97,36 persen. Dari total kuota sebanyak 1.061 orang, yang sudah melunasi mencapai 1.033 orang.

Sementara itu provinsi dengan jumlah kuota haji terbanyak adalah Jawa Barat. Dari total 38.567 kuota haji di Jawa Barat, yang sudah melunasi ada 35.347 orang. Kemudian di Jawa Timur dengan kuota 35.034 orang, sudah melunasi sebanyak 30.737 orang. Lantas berikutnya di Jawa Tengah sebanyak 28.337 orang dari total kukota 30.225 kursi sudah melunasi biaya haji. ’’Karena masih ada sisa kuota, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah membuka pelunasan BPIH reguler tahap kedua,’’ tegasnya. Pelunasan tahap kedua ini digelar pada 30 April hingga 10 Mei mendatang.

Kepala Subdit Pendaftaran Haji Reguler Kemenag Mukhammad Khanif menuturkan, pelunasan BPIH tahap kedua itu tidak lagi diperuntukkan bagai JCH pada kelompok pelunasan tahap pertama. Kemenag sudah mengatur pelunasan BPIH tahap kedua dibuka untuk beberapa kelompok.

Di antaranya adalah JCH yang berhak melunasi BPIH tahap pertama, tetapi mengalami kegagalan sistem saat melakukan pelunasan. Kemudian JCH yang masuk nomor porsi atau tahun estimasi keberangkatan 2019 namun sudah pernah berhaji.(wan/jpg)

Editor: Eko Faizin









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook