AKAN PANGGIL KEPOLISIAN, IMIGRASI DAN KEJAGUNG

DPR: Kasus Djoko Tjandra Super Urgen

Nasional | Rabu, 15 Juli 2020 - 09:42 WIB

DPR: Kasus Djoko Tjandra Super Urgen
Djoko Tjandra

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Komisi III DPR mendapat amunisi baru untuk membongkar kejanggalan buron Djoko Tjandra yang bebas keluar masuk wilayah Indonesia. Kemarin (14/7) DPR mendapat laporan data baru yang duga kuat sebagai salinan surat jalan Djoko Tjandra yang dikeluarkan oleh salah satu instansi penegak hukum. Bukti tersebut diserahkan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

Ketua Komisi III DPR Herman Herry mengatakan pihaknya segera memanggil pihak-pihak terkait untuk mengkonfirmasi kebenaran dokumen  itu. Yang dipanggil adalah kepolisian, imigrasi dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Ketiga lembaga penegak hukum itu diduga punya keterkaitan atas keluar masuknya buron kasus pengalihan hak tagih utang (cessie) PT Bank Bali itu. "Ketiga institusi ini harus duduk bersama Komisi III agar semuanya menjadi terang benderang," kata Herman Herry di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.


Dokumen yang diserahkan MAKI itu disinyalir dipakai oleh Djoko Tjandra untuk bergerak ke Indonesia. Dalam surat bernomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas, itu tertulis nama itu Joko Soegiarto Tjandra dengan jabatan sebagai konsultan. Tanggal 19 Juni 2020, berangkat via pesawat terbang dari Jakarta ke Pontianak, Kalimantan Barat dengan tujuan konsultasi dan koordinasi. Kemudian tanggal 22 Juni dia kembali ke Jakarta untuk mengurus paspor. Keesokan harinya atau 23 Juni, paspor atas nama Joko Soegiarto Tjandra  tuntas.

Sayangnya, bagian kop surat yang dipamerkan ke media tersebut disobek untuk merahasiakan nama institusi yang mengeluarkan surat itu. Herman  meminta media untuk bersabar. Sebab dokumen itu akan dibuka dalam rapat gabungan yang rencananya digelar pekan depan. Mulai dari nama institusi yang mengeluarkan, siapa yang menandatangani dan atas dasar apa surat jalan itu dikeluarkan.  "Kita buka di rapat gabungan. Saya menjamin akan membuka seluas-luasnya ke publik," papar politikus PDI Perjuangan itu. Herman bilang, meski pekan depan sudah memasuki masa reses, pihaknya tetap akan menggelar rapat gabungan. Itu karena DPR menilai kasus Djoko Tjandra sebagai kasus yang super penting karena menyangkut kewibawaan dan wajah penegakkan hukum di Indonesia

"Kasus ini super urgen. Sebab  menyangkut kewibawaan negara. Kita tak boleh kalah hanya oleh seorang Djoko Tjandra," tegas politikus asal NTT itu.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman merasa gembira karena dokumen itu diterima langsung oleh pimpinan Komisi III. Dia menjamin data tersebut tidak palsu dan sangat kredibel. Bukti dokumen itu baru ia dapatkan Senin lalu (13/7). Selain ke Komisi III, sebelumnya dokumen itu juga diserahkan ke Ombudsman.  "Saya mempertanggungjawabkan moral dan integritas saya," ujar Boyamin.

Awalnya, aku Boyamin, dirinya sangsi untuk menyerahkan bukti tersebut ke DPR. Namun saat melihat langsung rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM  (Kemenkumham) Jhoni Ginting, Senin lalu, wakil rakyat benar-benar serius mengusut kasus itu. DPR dinilai sudah menjalankan fungsinya dalam mengontrol dan  mengawasi pemerintah.

Dengan cercaan bertubi-tubi dalam raker Senin lalu, tampak pemerintah melalui keimigrasian benar-benar tersudut. Itulah yang menyebabkan MAKI percaya untuk menyuplai data tersebut.

"Saya apresiasi komisi III dan dengan senang hati menyerahkan data ini," imbuh Boyamin. Bagaimana jika tidak sesuai harapan? Pihaknya siap untuk bersikap. Salah satunya dengan melaporkan ke mahkamah kehormatan dewan (MKD).

"Kalau ternyata nanti tidak serius, kita lapor ke MKD," tandasnya.

Sementara itu, Kejaksaan Agung selaku penegak hukum yang menangani kasus Djoko Tjandra menegaskan penetapan status DPO sudah jelas. Kendati ada protes dari pihak Djoko bahwa red notice-nya sudah dicabut. Penetapan DPO itu berangkat dari penggunaan KTP dengan nama baru atau nama berbeda untuk mengajukan peninjauan kembali.

"Karena ada KTP baru maka Kejagung menyatakan DPO dan meminta paspornya dicabut," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono kemarin.

Soal keberadaan surat jalan itu, Hari juga menyatakan akan ada tindak lanjut dari Kejagung. Jika benar surat jalan ini asli, maka bisa menjadi bukti baru yang akan digunakan intel untuk melacak keberadaan Djoko. (mar/deb/lum/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook