TRANSPORTASI

Pekan Depan, Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 terkait Ojek Online Diterapkan

Nasional | Sabtu, 15 Juni 2019 - 14:18 WIB

Pekan Depan, Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 terkait Ojek Online Diterapkan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi membeberkan hasil survei di lima kota atas Permenhub (PM) Nomor 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat, di hadapan perwakilan ojek online (ojol), Kamis (13/6) lalu.

Selain itu juga pengumuman penerapan aturan tersebut untuk seluruh wilayah di Indonesia. Budi yang ditemui di Kemenhub menyatakan dirinya akan lapor kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengenai hasil pertemuan dengan perwakilan ojol. Dari pertemuan itu telah menyetujui adanya penerapan PM 12/2019.

”Semua mendukung. Paling dapat minggu depan diberlakukan (seluruh Indonesia, red),” bebernya.
Baca Juga :Komunitas Ojol Speed Dumai Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Sebelumnya, Ditjen Perhubungan Darat telah melakukan survei pemberlakukan PM 12/2019 di lima kota. Kota tersebut antara lain Jakarta, Makasar, Surabaya, Bandung, dan Jogjakarta. Ada 18 ribu pengemudi yang mengikuti survei tersebut.

Hasilnya kenaikan tarif bisa menaikan kesejahteraan pengemudi. ”76 persen pengemudi mengatakan betul,” tuturnya. 

Lalu bagaimana tentang penurunan order? 63 persen pengemudi menyatakan sama saja.Selain itu Budi juga menjelaskan terkait diskon. Pihaknya sebenarnya tidak melarang sistem diskon bagi tarif ojek online.

”Kami menyarankan promosi yang sustainable atau berkelanjutan, tidak bakar duit. Karena ini tidak baik bagi keberlangsungan usaha, tidak hanya pada bisnis ojek online, tapi juga penyedia jasa transportasi konvensional yang juga melayani konsumen yang sama,” tutur Budi.

Ditjen Perhubungan Darat juga telah konsultasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia menyangkut masalah alat pembayaran dari aplikator. Menurutnya diskon tidak boleh terus menerus dan berlebihan.

Apalagi jika melanggar tatif batas atas dan batas bawah. ”Sehingga tidak berpotensi sebagai predatory pricing, yaitu diskon besar-besaran sehingga malah saling mematikan satu sama lain,” kata Budi.

Sementara itu Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian YLKI, mengungkapkan bahwa diskon pada tarif transportasi online seharusnya tidak menjadi masalah.

”Asal tarif yang telah dipotong diskon oleh operator atau partnernya masih dalam rentang Tarif Batas Bawah (TBB) sampai dengan Tarif Batas Atas (TBA),” tuturnya.

Sehingga diskon tidak bisa diterima ketika penerapannya di bawah TBB. ”Kalau diskonnya bermain di antara ambang TBB-TBA itu tidak masalah,” imbuhnya.

Yang menjadi persoalan, kalau ada operator memberikan diskon tarif melewati batas yang telah ditentukan oleh Kepmenhub dg mematok dibawah TBB. Menurut Tulus Kemenhub untuk melakukan pengawasan. Kemenhub pun harus tegas memberi sanksi.

”YLKI meminta operator dan partnernya untuk konsisten dan mematuhi regulasi tersebut, agar diskon yang diberikan tidak melanggar TBB,” ucap Tulus.

Sementara itu Ketua Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia (Garda) Igun Wicaksono mengungkapkan bahwa lembaganya akan turut menyosialisasikan PM 12/2019. ”Garda ada di seluruh Indonesia,” tuturnya kemarin saat ditemui di Kemenhub.

Sejauh ini Igun tidak menerima aduan dari anggotanya mengenai keresahan penerapan PM 12/2019. Menurutnya, pengemudi ojol di kota yang tidak ikut disurvei justru menanyakan kapan diberlakukan aturan itu. Dia juga optimis tidak ada penolakan apalagi melihat hasil survei yang positif.

Terkait dengan penghapusan diskon, Igun menyatakan bahwa adanya diskon merupakan daya pikat untuk menarik konsumen. Jika ada harga yang dikurangi, itu tidak mempengaruhi penghasilan pengemudi. Sebab pengemudi mendapatkan upah sesuai tarif sebelum diskon. (lyn)

Sumber: JPNN.com
Editor: Hary B Koriun









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook