PP THR Bakal Direvisi, Pencairan Melalui Perda Berpotensi Molor

Nasional | Rabu, 15 Mei 2019 - 11:57 WIB

PP THR Bakal Direvisi, Pencairan Melalui Perda Berpotensi Molor
Mendagri, Tjahjo Kumolo. (JAWAPOS)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Belum juga direalisasikan pelaksanannya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 dan 36 tahun 2019 tentang Pemberian THR bagi PNS dan pensiunan bakal dilakukan revisi.

Hal itu, merupakan buntut dari surat nomor 188.31/3746/SJ yang disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Kementerian Keuangan.
Baca Juga :Ratusan PNS Dilantik Jadi Jabatan Fungsional Guru

Dalam surat tersebut, Tjahjo menilai prosedur pencairan bagi PNS daerah berpotensi molor. Sebab dalam pasal 10 ayat 2 kedua PP itu diatur bahwa pemberian gaji, pensiun, tunjangan ketigabelas dan tunjangan hari raya (THR) yang bersumber dari APBD harus diatur dengan peraturan daerah (perda).

Sebagaimana prosedur, pembuatan perda sendiri tidak bisa dilakukan dengan cepat, mengingat harus dibahas bersama DPRD masing-masing daerah. Sehingga berpotensi terjadi keterlambatan. Saat dikonfirmasi, Mendagri Tjahjo Kumolo menilai rekomendasi tersebut sebagai hal yang wajar di internal pemerintahan.

“Itu kan interen aja untuk antisipasi aja kan boleh aja mengantisiapasi. Jangan sampai disalahkan pemerintah,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta,  Selasa (14/5).

Tjahjo menambahkan, payung hukum sebagai landasan penggunaan dana APBD untuk gaji ke-13 dan THR bisa diubah menjadi peraturan kepala daerah (perkada).  “Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati,” imbuhnya.

Secara teknis, pembuatan perkada relatif lebih mudah mengingat tidak perlu pembahasan dengan DPRD. Disinggung soal potensi keterlambatan karena ada revisi, Tjahjo membantahnya. Menurutnya, hal itu hanya persoalan teknis yang bisa segera dilakukan perubahan. Yang terpenting, saat ini semua daerah telah menyediakan alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke-13.

“Sudah dialokasikan kok di APBD, dari anggaran tunjangan pegawai. Tinggal dicairkan saja, tidak ada yang krusial,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan Mudzakir mengatakan, pihaknya siap mengkaji kembali PP tersebut bersama kementerian/lembaga terkait. Soal apakah lembaganya sepakat dengan rekomendasi tersebut, dia belum berani menyampaikan.

“Harus dibahas dengan kementerian/lembaga terkait. Tidak bisa menentukan sendiri,” ujarnya kepada Jawa Pos (JPG).

Namun, Mudzakir menegaskan pihaknya memiliki komitmen yang sama untuk bisa mencairkan THR dan Gaji ke-13 sesuai jadwal. “Kita harapkan THR tetap bisa cair sebelum Idulfitri,” imbuhnya.

Sebelumnya, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PM) Nomor 58/PMK/05/2019 disebutkan bahwa pencairan THR harus dilakukan secepat-cepatnya 10 hari sebelum Idulfitri. Jika Idulfitri jatuh pada tanggal 5 Juni 2019, maka pencairan THR bisa dilakukan pada 27 Mei.(far/jpg)

>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos

Editor: Eko Faizin









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook