USAI PENGGEREBEKAN DI SIDOARJO

Jaringan Teroris Libatkan PNS Kemenag, Ini Kata Menteri Lukman

Nasional | Selasa, 15 Mei 2018 - 20:30 WIB

Jaringan Teroris Libatkan PNS Kemenag, Ini Kata Menteri Lukman
Densus 88 saat sedang melakukan penangkapan sejumlah terduga pelaku terorisme di Sidoarjo. (ISTIMEWA/JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Salah satu terduga teroris yang diamankan diduga berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Agama (Kemenag) Kanwil Surabaya, Jawa Timur.

Hal itu terjadi usai terjadinya penggerebekan terduga teroris oleh Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 di Perumahan Puri Maharani, Sukodono, Sidoarjo, Jawa timur Senin (14/5/2018) lalu.

Adapun yang bersangkutan ialah Wikoyah, istri terduga teroris Budhi Satrijo (48). Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Sarifuddin sendiri membenarkan jika Wikoyah merupakan salah satu pegawainya di Kanwil Surabaya.
Baca Juga :JCH Lansia 2024 Mencapai 46 Ribu

Dia menyebut, kepastian itu didapat usai adanya penelusuran tim yang dirurunkan langsung ke lapangan.

"Informasi yang kami dapatkan dari Kanwil Kemenag Jatim dan sejumlah aparat Inspektorat Jenderal yang kami terjunkan ke sana, memang betul terkonfirmasi hal itu," katanya di Istana Negara, Selasa (15/5/2018).

Namun, dia menampik jika Kemenag disalahkan atas peristiwa itu. Pasalnya, dengan banyaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) di lembaganya yang mencapai angka 220 ribu orang, sangat sulit untuk mengontrol setiap gerak-gerik pegawainya, terutama di luar lingkungan kerja.

Di samping itu, dia memandang hal itu menjadi pembelajaran bagi lembaganya. Kemenag akan lebih ketat dalam membina pegawainya. Hal ini agar para ASN tersebut bekerja sesuai sumpah dan janjinya.

"Ini pelajaran bagi kami di Kemenag untuk lebih ketat meningkatkan kewaspadaan bahwa seluruh ASN dan keluarganya harus sesuai sumpah dan Janji saat dia dilantik dan taati undang-undang ASN," jelasnya.

Kemenag pun ke depannya secara tegas akan memberikan sanksi kepada pegawainya yang melakukan pelanggaran pidana. Hal itu untuk menimbulkan efek jera bagi pegawai lainnya.

"Kami di Kemenag akan tegas memberikan sanksi kepada seluruh ASN kita. Ketika yang bersangkutan melanggar hukum, sumpah, regulasi dan khususnya aturan ASN," tutupnya. (sat)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook