JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Jadwal pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1439 H/2018 M tahap kedua dibuka oleh Kementerian Agama (Kemenag) mulai Rabu (16/5/2018) besok dengan waktu pelunasan selama 10 hari.
"Pelunasan BPIH 1439H/2018M tahap II dibuka dari 16 – 25 Mei mendatang," kata Kasubdit Pendaftaran dan Pembatalan Haji Kementerian Agama (Kemenag), Noer Aliya Fitra dalam keterangan tertulisnya yang diterima JawaPos.com, Selasa (15/5/2018).
Menurutnya, Kemenag telah mengumumkan kepada jamaah yang berhak melakukan pelunasan BPIH pada tahap II. Daftar jamaah berhak lunas tahap II bisa diakses lewat website Ditjen PHU di https://haji.kemenag.go.id/v3/.
Adapun jadwal pelunasan sebagaimana tahap I dapat ditujukan di Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH pada jam kerja.
"Sebelum melakukan pelunasan, jamaah haji diwajibkan melakukan pemeriksanaan kesehatan di puskesmas atau rumah sakit yang ditunjuk Tim Kesehatan Kab/kota untuk menentukan status istithaah kesehatan haji,” ucapnya.
Pasalnya, kata dia, jamaah yang dinilai tidak istithaah, tidak bisa melakukan pelunasan BPIH reguler. Pada tahap II ini, pihaknya telah membuka peluang pelunasan bagi calon jamaah dalam status sebagai cadangan.
Dia menyebut, Ditjen PHU memberikan kesempatan jamaah yang memiliki nomor urut berikutnya (10 persen dari total kuota Indonesia) untuk melakukan pelunasan dengan status cadangan.
“Sebelum melunasi, jamaah dengan status cadangan harus menandatangani pernyataan,” jelasnya.
Diketahui, surat pernyataan itu dapat menegaskan keberadaannya sebagai jamaah dengan status cadangan dana baru dapat diberangkatkan bila masih terdapat sisa kuota setelah pelunasan tahap II selesai.
Jamaah cadangan juga tidak akan menuntut jika ternyata tidak bisa berangkat karena ternyata tidak masuk dalam pengisian sisa kuota. Selain jamaah reguler, pelunasan tahap II juga dibuka bagi Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD).
Dia menjelaskan,nhingga penutupan pelunasan tahap I, belum ada satupun TPHD yang melunasi BPIH. Harapannya, pelunasan TPHD selesai pada tahap II ini.